Timesmalukucom
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Diduga Intervensi Proyek Kejagung, Oknum PPK Teken Kontrak dengan Perusahaan Bukan Pemenang Lelang

Redaksi TM by Redaksi TM
Mei 5, 2025
in Hukrim

AMBON, TM.– Oknum Pejabat di Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, diduga melakukan intervensi dalam proses lelang proyek rehabilitasi kantor Kejari Namlea tahun 2025 yang merupakan proyek milik Kejaksaan Agung RI senilai Rp6,32 miliar. Dia diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pokja Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan CV. Hulung Raya sebagai pemenang lelang pada 22 Maret 2025. Namun secara mengejutkan, kontrak proyek justru ditandatangani dengan CV. Deff’s Contruksi, yang merupakan pemenang kedua.

“Itu informasinya diduga atas perintah PPK. Masa PPK tidak menandatangani kontrak dengan pemenang, malah pemenang kedua yang diminta tandatangan,” ungkap sumber terpercaya media ini, Senin (5/5/2025).

Sumber tersebut menambahkan, CV. Hulung Raya sebagai pemenang sah tidak pernah dipanggil untuk proses penandatanganan kontrak, padahal sanggahan yang diajukan oleh CV. Deff’s sebelumnya sudah ditolak oleh Pokja Kejagung.

“Setelah pengumuman pemenang, CV. Deff’s ajukan sanggahan dan ditolak. Tidak ada proses banding lagi. Seharusnya kontrak diteken oleh CV. Hulung Raya, bukan yang kalah,” tegasnya.

Sumber itu juga menyayangkan sikap sepihak yang dilakukan oleh oknum PPK Kejari Namlea, dan menilai tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau prosesnya seperti ini, untuk apa ada lelang? Dalam aturan pengadaan sudah jelas bahwa penandatanganan kontrak dilakukan dengan pemenang. Ini proyek Kejaksaan Agung, lho,” lanjutnya.

Sumber tersebut berharap Kejaksaan Agung segera memanggil dan mengevaluasi tindakan Oknum PPK Kejari Namlea yang diduga melanggar prosedur.

“Kejagung harus turun tangan dan evaluasi keputusan ini. Kontrak juga perlu ditinjau ulang agar tidak terjadi preseden buruk ke depannya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kajari Namlea Adrianus Notanubun belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.(TM-05)

Tags: CV deff'skejari namleaproyek kejagung
Previous Post

DPRD Maluku Temukan Tumpang Tindih Program Pemeriintah di Hutan Rakyat Desa Besy

Next Post

Panitia Pastikan 102 Jemaah Calon Haji SBT Gunakan Pesawat ke Ambon

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
ketua panitia haji SBT, Supran Sultan

Panitia Pastikan 102 Jemaah Calon Haji SBT Gunakan Pesawat ke Ambon

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Dermaga feri ASD di Kesui

Pemkab SBT Pastikan Tahun ini Sertifikat Lahan Dermaga ASDP Kesui, Kotasiri dan Teor Rampung

Maret 10, 2026
Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Maret 10, 2026
Anggota DPRD Maluku, John Laipeny

DPRD Maluku Apresiasi SPBU Trivers Moa Kembali Beroperasi, Antrean BBM Diharapkan Berakhir

Maret 10, 2026
Pelantik UKM Unpatti

Wakil Rektor Unpatti Lantik 19 Pengurus UKM, Dorong Mahasiswa Kembangkan Potensi dan Kepemimpinan

Maret 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang