AMBON, TM – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin usaha pertambangan secara serampangan dan wajib berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menteri serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Alhidayat dalam rapat bersama di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/2/2026). Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi pusat menjadi hal mutlak guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Alhidayat, setiap izin pertambangan harus berada pada wilayah yang secara resmi telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
“Izin tambang tidak boleh dikeluarkan di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu dilakukan, maka kepala daerah bisa disalahkan karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan sangat diperlukan karena sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Selain menyoroti aspek perizinan, Alhidayat juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, pemerintah daerah perlu lebih serius menggali potensi pendapatan dari sektor pertambangan untuk menopang pembiayaan pembangunan.
“Sejak 2020 hingga memasuki tahun 2026 dan seterusnya, pemerintah daerah harus fokus memperkuat PAD. Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber potensi, asalkan dikelola dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan,” jelasnya.
Alhidayat menegaskan, Komisi III DPRD Maluku akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan di sektor pertambangan tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Maluku. (TM-02)
















