Timesmalukucom
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

DPRD Tegaskan, Izin Tambang Harus Sesuai SK Menteri

Redaksi TM by Redaksi TM
Februari 12, 2026
in Daerah
Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo

Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo

 

Baca Juga :

Pemkab SBT Pastikan Tahun ini Sertifikat Lahan Dermaga ASDP Kesui, Kotasiri dan Teor Rampung

DPRD Maluku Apresiasi SPBU Trivers Moa Kembali Beroperasi, Antrean BBM Diharapkan Berakhir

Kecelakaan di Depan Koramil Dobo, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri dan Dilarikan ke RS Cendrawasih

AMBON, TM – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin usaha pertambangan secara serampangan dan wajib berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menteri serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Alhidayat dalam rapat bersama di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/2/2026). Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi pusat menjadi hal mutlak guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Alhidayat, setiap izin pertambangan harus berada pada wilayah yang secara resmi telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.

“Izin tambang tidak boleh dikeluarkan di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu dilakukan, maka kepala daerah bisa disalahkan karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan sangat diperlukan karena sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Selain menyoroti aspek perizinan, Alhidayat juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dia, pemerintah daerah perlu lebih serius menggali potensi pendapatan dari sektor pertambangan untuk menopang pembiayaan pembangunan.

“Sejak 2020 hingga memasuki tahun 2026 dan seterusnya, pemerintah daerah harus fokus memperkuat PAD. Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber potensi, asalkan dikelola dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan,” jelasnya.

Alhidayat menegaskan, Komisi III DPRD Maluku akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan di sektor pertambangan tetap berada dalam koridor hukum serta memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Maluku. (TM-02)

Tags: DPRD Malukuizin pertambanganpemerintah provinsi
Previous Post

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Next Post

Wali Kota Ambon Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan Meski 25.000 Peserta BPJS Dinonaktifkan

Berita Terkait

Dermaga feri ASD di Kesui

Pemkab SBT Pastikan Tahun ini Sertifikat Lahan Dermaga ASDP Kesui, Kotasiri dan Teor Rampung

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Bula, TM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan di tahun ini persoalan sertifikat lahan dermaga angkutan sungai dan...

Anggota DPRD Maluku, John Laipeny

DPRD Maluku Apresiasi SPBU Trivers Moa Kembali Beroperasi, Antrean BBM Diharapkan Berakhir

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

AMBON, TM — Anggota DPRD Provinsi Maluku, John Laipeny, mengapresiasi kembali beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau...

kecelakaan sepeda motor di depan Koramil Dobo, Kepualaun Aru. Korban tak sadarkan diri.

Kecelakaan di Depan Koramil Dobo, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri dan Dilarikan ke RS Cendrawasih

by Redaksi TM
Maret 8, 2026
0

DOBO, TM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di depan Koramil Dobo, Jalan Raya Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu...

Next Post
Pemkot Bersiap Hadapi Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Rampungkan SPJ 2025

Wali Kota Ambon Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan Meski 25.000 Peserta BPJS Dinonaktifkan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Dermaga feri ASD di Kesui

Pemkab SBT Pastikan Tahun ini Sertifikat Lahan Dermaga ASDP Kesui, Kotasiri dan Teor Rampung

Maret 10, 2026
Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Maret 10, 2026
Anggota DPRD Maluku, John Laipeny

DPRD Maluku Apresiasi SPBU Trivers Moa Kembali Beroperasi, Antrean BBM Diharapkan Berakhir

Maret 10, 2026
Pelantik UKM Unpatti

Wakil Rektor Unpatti Lantik 19 Pengurus UKM, Dorong Mahasiswa Kembangkan Potensi dan Kepemimpinan

Maret 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang