Bula,TM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dialihkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa pekan lalu, wakil rakyat menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Karena mengalihkan pembukaan rekening baru sebanyak 3.132 ASN paruh waktu yang nanti menerima gaji melalui bank lain tidak sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong investasi di PT Bank Maluku-Malut sebagai bank milik daerah.
“Judulnya jelas bank milik daerah, ada investasi daerah disana,”kata ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Timur Husein Rumadan dalam rapat tersebut.
Meski kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan namun, kata dia pemerintah daerah lewat tim anggaran harus berkonsultasi dengan DPRD apalagi berkaitan dengan keuangan daerah.
“Mengalihkan kepada bank konvensional lain secara regulasi biasa-biasa saja. Tapi kebijakan terhadap keuangan harus disampaikan kepada DPRD”katanya.
Menurutnya, tim anggaran terlalu tergesa-gesa sehingga kebijakan mengalihkan anggaran ke bank konvensional lain untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.132 orang tidak lagi meminta persetujuan DPRD.
Hal ini menandakan dari sisi manajemen pemda tidak siap. Padahal, kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.
“Terhadap pengalihan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, kami menilai pemerintah daerah tergesa-gesa dan tidak memiliki manajemen yang baik. Tidak cukup kebijakan itu disampaikan secara formal tapi minimal dari sisi manajemennya disiapkan dokumen pendukung. Karena ini tentang pemerintahan, tentang pengelolaan keuangan, tentang tranparansi,”tegas Rumadan. (TM-04)
















