AMBON, TM – Komisi IV DPRD Maluku menyoroti penurunan signifikan kuota haji Provinsi Maluku pada tahun 2026 yang hanya ditetapkan sebanyak 500 jemaah. Jumlah tersebut turun jauh dibandingkan kuota pada 2023 dan 2024 yang mencapai sekitar 2.000 jemaah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Wellem Kurnala, menyebut penurunan kuota tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera ditelusuri penyebabnya, mengingat panjangnya daftar tunggu jemaah haji di Maluku.

“Dengan kuota cuma 500, pertanyaannya siapa yang akan diberangkatkan. Sementara antrean jemaah haji di Maluku sudah ribuan dan waiting list sangat panjang,” kata Wellem di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Rabu (28/1/2026).
Menurut Wellem, DPRD Maluku memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan penetapan kuota haji tersebut. Karena itu, Komisi IV berencana memanggil Kantor Wilayah Kementerian Haji meminta penjelasan resmi terkait penurunan kuota haji Maluku.

Ia menegaskan, penetapan kuota haji merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, bukan berada di tingkat pemerintah provinsi.
Meski demikian, DPRD Maluku akan mendorong adanya langkah konkret, termasuk upaya melobi pemerintah pusat agar kuota haji Maluku dapat ditinjau kembali.
“Keluhan masyarakat sangat banyak. Ini harus kita sampaikan ke kementerian supaya Maluku mendapat perhatian khusus. Jangan sampai jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun justru makin tidak jelas keberangkatannya,” ujarnya.
Wellem bahkan menyatakan DPRD Maluku tidak menutup kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta melakukan kunjungan langsung ke kementerian jika persoalan kuota haji ini tidak segera ditindaklanjuti.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kebutuhan rohani. Ibadah haji bukan wisata rohani, tapi ibadah. Jangan main-main dengan urusan haji karena bisa menimbulkan polemik besar di Maluku,” tegas Wellem. (TM-02)














