AMBON, TM.- Aliansi Mahasiswa Adat Buru Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (15/5/2025), menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah adat dan penggusuran makam leluhur oleh Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan, Samuel Nurlatu, menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang dinilai telah melanggar hak masyarakat adat di Desa Kayu Putih, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan.
“Lahan adat yang digusur itu merupakan kawasan sakral tempat makam para leluhur kami. Ini bentuk penghinaan terhadap warisan budaya masyarakat adat,” tegas Nurlatu dalam orasinya.
Massa kemudian diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, dalam dialog terbuka di ruang Komisi III. Dalam pertemuan tersebut, para mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama:
-
Mendesak Gubernur Maluku untuk memanggil Direksi PD Panca Karya dan mencabut izin operasi PT Wana Adiprima Mandiri, anak usaha yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Waesama.
-
Menuntut penghentian seluruh aktivitas PD Panca Karya di atas tanah masyarakat adat yang dianggap sebagai situs keramat dan berisi makam leluhur.
-
Meminta DPRD Maluku memanggil manajemen PD Panca Karya dan mengevaluasi kinerja PT Wana Adiprima Mandiri yang dianggap telah melanggar norma budaya dan adat istiadat setempat.
-
Mendesak pertanggungjawaban direksi PD Panca Karya atas penggusuran kawasan sakral di Desa Kayu Putih.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rahakbauw menegaskan bahwa DPRD Maluku akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
“Persoalan ini menyangkut hak masyarakat adat dan kami akan menanganinya dengan serius. DPRD akan segera memanggil Direksi PD Panca Karya untuk dimintai penjelasan resmi dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Rahakbauw.(TM-03)