Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Pemerintah Kabupaten Tak Mendukung Investasi, PT Spice Islands Maluku Ancam Hengkang dari SBB

Redaksi TM by Redaksi TM
August 11, 2025
in Daerah
Salah satu alasan PT SIM menutup aktivitasnya, karena ada penolakan warga Pelita Jaya.

Salah satu alasan PT SIM menutup aktivitasnya, karena ada penolakan warga Pelita Jaya.

Ambon, TM. — PT Spice Islands Maluku (PT SIM) menyurati Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Asri Arman, untuk meminta penerbitan surat resmi yang menyatakan investasi perusahaan di daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga :

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Langkah ini diambil setelah perusahaan menilai penyelesaian masalah lahan dengan Dusun Pelita Jaya, Kecamatan Kawa, tidak mendapat kepastian hukum.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT SIM, Dorra Rustam, perusahaan mengacu pada sejumlah dokumen resmi, antara lain Surat Bupati SBB Nomor 600.4.17.2/249 tanggal 14 Juli 2025 perihal penangguhan sementara aktivitas penggusuran di lahan bermasalah.

Surat DPMPTSP Provinsi Maluku Nomor 500.16.1/269 tanggal 14 Juli 2025 perihal permohonan klarifikasi, dan Surat DPRD SBB Nomor 400.14.6/116/2025 tanggal 25 Juli 2025 terkait undangan rapat koordinasi penyelesaian lahan.

Kemudian Rapat koordinasi tersebut dilanjutkan dengan peninjauan lapangan (uji petik) oleh DPRD bersama pemerintah daerah dan pemilik lahan pada 30 Juli 2025. Namun, PT SIM menilai proses penyelesaian justru mengalami kemunduran.

PT SIM, mengklaim telah menginvestasikan dana sekitar Rp600 miliar hingga Juni 2025 untuk pengembangan perkebunan pisang abaka di SBB, dengan seluruh perizinan yang diklaim telah dipenuhi.

Namun, menurut Rustam, pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SBB di sejumlah forum resmi yang menyebut izin PT SIM bermasalah dan akan direkomendasikan untuk dicabut oleh bupati Asri Arman, telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Investasi di daerah seharusnya mendapat dukungan pemerintah dan dipandang sebagai mitra, bukan sebaliknya,” tulis Dorra Rustam dalam surat tersebut.

PT SIM menyatakan, surat resmi dari Bupati SBB Arman diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan penghentian aktivitas dan investasi secara permanen kepada kementerian terkait, serta sebagai dasar pertanggungjawaban kepada investor.

Surat resmi dari PT SIM ini ramai beredar di sejumlah media sosial, seperti whatsapp maupun facebook.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten SBB belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan PT SIM tersebut.(TM-01)

Tags: bupati asri armankabupatrn SBBpisang abakaPT SIM
Previous Post

Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Akoon Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Next Post

DPRD Maluku Sahkan RPJMD 2025–2029, Gubernur: Kita Pastikan Setiap Rupiah Dibelanjakan Untuk Rakyat

Berita Terkait

Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.—Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang menjadi...

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

  AMBON, TM.– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Presiden RI...

Next Post
RPJMD Maluku

DPRD Maluku Sahkan RPJMD 2025–2029, Gubernur: Kita Pastikan Setiap Rupiah Dibelanjakan Untuk Rakyat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang