Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memperketat pengawasan obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini ditunjukan lewat pembentukan Tim Koordinasi dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM).
Tim ini akan menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang tidak aman.
“Komitmen melindungi masyarakat dari obat dan makanan berbahaya tidak boleh surut. Ini adalah prioritas,”ungkap Kepala Dinas Kesehatan Malra, Muchsin Rahayaan dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (12/9/2025).
Pembentukan tim tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Malra Nomor 442 Tahun 2025.
Kebijakan ini juga, kata dia, menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6206/SJ tanggal 22 September 2022 yang menekankan pentingnya koordinasi pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah.
“Keterbatasan anggaran memang menjadi tantangan, tapi sinergitas lintas sektor akan memperkuat pengawasan di tengah masyarakat nantinya,” ujarnya.
Kehadiran TKPPOM, lanjutnya, diharapkan menjadi wadah koordinasi antarinstansi di Malra agar pengawasan lebih menyeluruh.
Pemerintah menargetkan agar setiap produk obat dan makanan yang beredar bisa dipastikan aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu Kepala Balai POM Ambon, Tamran Ismail, menegaskan peran pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengawasan. Inisiatif Pemkab Malra merupakan langkah strategis karena menyangkut kesehatan dan ketahanan masyarakat.
Rencana aksi TKPPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Melalui regulasi tersebut, Malra menargetkan pencapaian predikat Kabupaten Pangan Aman dengan mekanisme penilaian mandiri.
“Target kita jelas, Kabupaten Pangan Aman bisa dicapai dengan pengawasan yang konsisten,”jelasnya.(TM-03)