Ambon, TM – Setelah mencabut investasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, PT. Spice Island Maluku, meninggalkan masalah hukum. Masalah hukum itu terkait dengan dugaan penggunaan sertifikat warga yang digadaikan di salah satu Bank di Indonesia dengan nilai Rp600 miliar.
Persoalan ini, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, turun tangan. Rencana penegakan hukum mereka telah dilakukan. Kabarnya, Rabu 18 Februari 2026 besok, lembaga Adhyaksa itu tiba di Kota Ambon.

Setelah tiba di Kota Ambon, Tim Kejagung RI yang dipimpin Direktur III Jaksa Agung Muda Kejagung, akan berkunjung ke Kabupaten SBB, keesokannya. Sejumlah pejabat pemerintah daerah akan diperiksa mereka.
“Dari rundown itu, Kejagung yang dipimpin Direktur III (Direktur C), tiba. Besoknya (19 Februari) mereka ke SBB. mereka memeriksa sejumlah pejabat disana,” terang sumber media ini, Minggu 15 Februari 2026.

Kejagung mencium adanya pelanggaran pidana yang berujung praktek korupsi dalam perizinan usaha PT. Spice Island Maluku (PT SIM) 2019.
Perusahaan yang bergerak di pengelolaan Pisang Abaka ini diduga menggadaikan Sertifikat Lahan di salah satu Bank dengan nilai Rp600 Miliar.
Dikasus ini, ada beberapa pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) SBB, yang diduga ikut serta meninkmati uang haram tersebut.
Selain itu, Tim Jaksa Agung dan Kejati Maluku juga, telah melayangkan surat panggilan terkait beberapa pejabat di SBB, dengan Surat perintah Kejaksaan Agung nomor R-31/D.4/Dek.2/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Utama Muda I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. pada 09 Februari 2026.
“Dari sejumlah pejabat yang diperiksa, ada nama Sekda SBB Leverne,”akui sumber.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A. Tuasuun, yang dikonfimasi terkait langkah pemeriksaan tersebut, belum merespon.(TM-03)
















