Timesmalukucom
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Salim Pere Tegaskan Lahan di Belakang Wamar Miliknya: Ada Surat Pelepasan Resmi

Redaksi TM by Redaksi TM
Mei 7, 2026
in Daerah
Salim Pare

Salim Pare

Dobo, TM — Polemik terkait kepemilikan lahan di kawasan Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, kembali mencuat.

Baca Juga :

Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Menanggapi hal tersebut, Salim Pere menegaskan lahan yang kini menjadi perbincangan publik merupakan miliknya secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepada wartawan, Kamis (7/5/2026), Salim mengatakan kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen resmi berupa surat pelepasan yang diterbitkan sesuai prosedur.

“Itu lahan milik saya. Ada surat pelepasan yang jelas, ada dokumen resmi dari Pemerintah Desa Durjela, jadi jangan lagi ada isu seolah-olah lahan itu bermasalah,” ujar Salim.

Ia juga membantah isu yang berkembang di masyarakat yang menyebut lahan tersebut milik Timotius Kaidel. Menurutnya, lahan itu merupakan hak miliknya dan seluruh dokumen legalitas berada di tangannya.

Salim menjelaskan, selama ini pihaknya tetap menghormati proses dan aturan yang berlaku terkait penggunaan lahan di kawasan tersebut.

Karena itu, ia meminta berbagai informasi yang berkembang tidak digiring menjadi polemik yang dapat menyesatkan masyarakat.

Menurut dia, isu yang terus berkembang tanpa disertai data dan bukti yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada yang mempertanyakan, kita siap tunjukkan dokumen yang ada. Semua prosesnya jelas,” katanya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Aru itu berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lahan di kawasan Belakang Wamar belakangan menjadi perhatian publik seiring adanya aktivitas di area tersebut. Namun hingga kini, Salim tetap menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki berdasarkan dokumen pelepasan yang dimilikinya.(gafar bahta)

Tags: Kepulauan Arulahan Belakang WamarSalim Pere
Previous Post

Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Berita Terkait

Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

by Redaksi TM
Mei 6, 2026
0

Saumlaki, TM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, resmi melantik 36 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW),...

Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

by Redaksi TM
Mei 6, 2026
0

Dobo, TM — Wakil Bupati Kepulauan Aru, Moh. Djumpa, secara resmi melepas tujuh calon jamaah haji (CJH) tahun 1447 Hijriah/2026...

Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

by Redaksi TM
Mei 6, 2026
0

Tanimbar, TM - Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, MKM bersama Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ny....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Salim Pere Tegaskan Lahan di Belakang Wamar Miliknya: Ada Surat Pelepasan Resmi

Salim Pere Tegaskan Lahan di Belakang Wamar Miliknya: Ada Surat Pelepasan Resmi

Mei 7, 2026
Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Mei 6, 2026
Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Mei 6, 2026
Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Mei 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang