Dobo, TM — Polemik terkait kepemilikan lahan di kawasan Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, kembali mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Salim Pere menegaskan lahan yang kini menjadi perbincangan publik merupakan miliknya secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepada wartawan, Kamis (7/5/2026), Salim mengatakan kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen resmi berupa surat pelepasan yang diterbitkan sesuai prosedur.
“Itu lahan milik saya. Ada surat pelepasan yang jelas, ada dokumen resmi dari Pemerintah Desa Durjela, jadi jangan lagi ada isu seolah-olah lahan itu bermasalah,” ujar Salim.
Ia juga membantah isu yang berkembang di masyarakat yang menyebut lahan tersebut milik Timotius Kaidel. Menurutnya, lahan itu merupakan hak miliknya dan seluruh dokumen legalitas berada di tangannya.

Salim menjelaskan, selama ini pihaknya tetap menghormati proses dan aturan yang berlaku terkait penggunaan lahan di kawasan tersebut.
Karena itu, ia meminta berbagai informasi yang berkembang tidak digiring menjadi polemik yang dapat menyesatkan masyarakat.
Menurut dia, isu yang terus berkembang tanpa disertai data dan bukti yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada yang mempertanyakan, kita siap tunjukkan dokumen yang ada. Semua prosesnya jelas,” katanya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Kepulauan Aru itu berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lahan di kawasan Belakang Wamar belakangan menjadi perhatian publik seiring adanya aktivitas di area tersebut. Namun hingga kini, Salim tetap menegaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki berdasarkan dokumen pelepasan yang dimilikinya.(gafar bahta)















