SBB, TM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat, sebagai langkah memperkuat pengelolaan zakat menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pembentukan UPZ tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Kantor BAZNAS SBB, Sabtu (30/1/2026). Kegiatan ini dihadiri pimpinan BAZNAS SBB, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) SBB, serta para imam dan takmir masjid dari Waimital, Waihatu, dan sejumlah dusun di wilayah Kecamatan Kairatu.
Wakil Ketua I BAZNAS SBB, Fathin Tuasamu, menjelaskan bahwa pembentukan UPZ merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat.

“UPZ yang dibentuk ini sah secara hukum dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan BAZNAS SBB. UPZ berperan membantu pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat masjid, termasuk pendataan muzakki dan mustahik,” ujar Fathin.
Ia menambahkan, keberadaan UPZ di masjid diharapkan mampu memperkuat sistem pendistribusian zakat agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, terutama dalam menghadapi peningkatan kebutuhan masyarakat selama Ramadhan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS SBB, Syuaib Pattimura, menyampaikan bahwa setelah pembentukan UPZ, pihaknya akan melanjutkan dengan kegiatan sosialisasi zakat kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan pengelolaan zakat berjalan optimal, khususnya menjelang Ramadan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama SBB, H. Djafar Tunny, SAg, menegaskan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mendukung kesejahteraan umat jika dikelola secara profesional dan terkoordinasi.
Menurutnya, pembentukan UPZ di masjid merupakan langkah strategis untuk mengelola dan mendistribusikan zakat kepada mustahik, baik dalam bentuk bantuan sembako maupun zakat berbasis pemberdayaan ekonomi.
Ke depan, BAZNAS SBB menargetkan pembentukan UPZ di seluruh kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, sehingga setiap masjid memiliki UPZ resmi yang aktif dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat.(TM-02)
















