AMBON, TM.– Sejumlah tokoh adat dari komunitas Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, menemui Komisi II DPRD Maluku. Dalam pertemuan itu, mereka menolak rencana pengoperasian 20 koperasi di tambang emas Gunung Botak.
Mereka mengaku khawatir, kehadiran 20 koperasi ini justru menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di tengah masyarakat. Ibrahim Wael, tokoh adat Buru kepada Komisi II menegaskan keberadaan koperasi-koperasi bisa memperburuk situasi lingkungan yang sudah kritis di Gunung Botak.
“Kami menolak 20 Koperasi yang masuk beroperasi di Gunung Botak tersebut,” ungkap Ibrahim Wael, tokoh adat dari Kayeli.
Mereka mengaku, masuknya 20 koperasi tersebut tidak melalui konsultasi yang dengan masyarakat Adat sebagai pemilik hak Ulayat. Para tokoh adat ini mendesak DPRD, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan regulasi yang tegas dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta hak masyarakat adat.
Regulasi, lanjut dia, dinilai penting untuk memastikan pengelolaan kawasan Gunung Botak, yang tidak merugikan masyarakat lokal dan ekosistem di sekitarnya.
“Kami meminta DPRD dan Pemprov Maluku untuk mengeluarkan regulasi yang melindungi hak-hak kami sebagai masyarakat adat. Gunung Botak adalah bagian dari warisan kami, dan kami tidak ingin melihatnya hancur akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab,” tegas tokoh adat lainnya.
Gunung Botak yang mulai dibuka aktivitas tambang emas Gunung Botak sekitar tahun 2007 ini, hingga kini sudah dicemari bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
“Situasi ini membuat masyarakat adat Kayeli semakin waspada terhadap kehadiran koperasi yang dianggap berpotensi mengulangi kesalahan masa lalu,” kata dia.
Dalam situasi ini, para tokoh adat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga lingkungan dan mendukung perjuangan hak-hak adat.
Mereka berharap, dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan kawasan Gunung Botak dapat dilakukan secara berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Anos Yeremias, merespon positif aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh-tokoh adat Kayeli di ruangan komisi II pada Selasa, (22/4/25)
“Kami sangat menghargai inisiatif masyarakat adat Kayeli untuk menyuarakan masalah ini. Komisi II akan segera membahas usulan ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku dan juga Pemerintah Kabupaten Buru,” Ujar ketua Komisi II DPRD Maluku.(TM-03)