Bursel, TM – Aksi pembabatan hutan yang diduga dilakukan oleh PT Nusa Padma Corporation di wilayah Desa Waikeka, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), memicu kemarahan warga sekitar.
Hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan dikelola secara turun-temurun melaporkan kerusakan akibat operasi alat berat perusahaan.
Warga mengaku kaget dan kecewa karena tidak pernah memberikan izin atau dilibatkan dalam proses perizinan. Lahan yang mereka jaga sebagai warisan leluhur, tiba-tiba dibabat tanpa pemberitahuan.

“Ini bukan lahan kosong, ini hutan milik warga. Kami tidak pernah memberikan izin. Tiba-tiba sudah dibabat,” ujar seorang warga Desa Waikeka dengan nada kesal.
Aktivitas perusahaan yang dinilai tidak hanya merusak tanaman produktif milik warga, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan sumber mata air yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat.

Menyanggapi laporan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan langsung turun ke lokasi pada Kamis (12/2/2026).
Kunjungan diawali dengan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilanjutkan dengan dialog bersama masyarakat dan pihak perusahaan di Aula Kantor Camat Kepala Madan.
Basir Soulisa, anggota DPRD Bursel dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut muncul perbedaan sikap di kalangan warga.
“Masyarakat Waikeka menolak keinginan aktivitas perusahaan karena khawatir terhadap dampak lingkungan ke depan. Sementara warga Desa Biloro menyatakan dukungan agar perusahaan tetap beroperasi,” jelas Soulisa melalui pesan singkat dari Ambon.
DPRD berencana membahas persoalan ini lebih lanjut di tingkat komisi atau lintas komisi untuk mencari solusi terbaik.
Masyarakat Desa Waikeka menegaskan akan terus melakukan perlawanan secara damai dan terorganisir jika perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya.
Mereka berkomitmen menjaga hutan sebagai warisan hidup bagi anak cucu, serta menolak segala bentuk perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, PT Nusa Padma Corporation belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembabatan hutan tanpa izin tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas perusahaan serta memulihkan hak-hak masyarakat adat atas lahan dan hutan mereka. (gafar bahta)















