Bula, TM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengalihkan separuh anggaran untuk disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) harus dipertimbangkan.
Pasalnya, jika kebijakan tersebut tetap dilakukan akan mempengaruhi setoran Dividen bank Maluku-Malut kepada Pemkab setempat.
Sebab, penyaluran atau penempatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank umum khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki dampak langsung terhadap dividen yang diterima pemerintah daerah.
Pemkab SBT sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus menempel diurutan teratas dalam penerimaan dividen bank Maluku-Malut.
Dalam rincian dividen tahun buku 2025 PT Bank Maluku-Malut dengan total Rp.136.053.109.092 yang dibagikan kepada 24 pemerintah daerah pemegang saham, Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi penerima dividen terbesar keempat.
Diurutan pertama ada Pemprov Maluku sebagai pemegang saham pengendali memperoleh dividen Rp 47.033.480.386, disusul Bank DKI sebagai pemegang saham hasil KUB sebesar Rp 9.523.694.268.
Selanjutnya Kota Ambon mendapatkan dividen sebesar Rp 7.789.493.390, dan Kabupaten Seram Bagian Timur Rp 7.789.493.390.
Salah satu faktor yang menyebabkan Seram Bagian Timur menerima dana terbesar karena APBD baik dalam bentuk kas, giro dan deposito hanya ada di Bank Maluku-Malut.
Namun kali ini Pemkab SBT sudah kekeh dengan kebijakannya membagi penyaluran APBD nya. Ini terlihat dari sebanyak 3.132 Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori paruh waktu yang baru diberikan surat keputusan (SK) diarahkan untuk membuka rekening di BSI.
Tak hanya itu, penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk 198 desa di daerah itu juga bakal dilakukan melalui BSI. Bahkan rekening setiap desa sudah diterbitkan oleh bank tersebut lewat permintaan pemerintah daerah.
“Kita sudah spesimen tanda tangan di BSI, semua desa sudah diarahkan ke sana,”ujar salah seorang perangkat desa.
Jika gaji PPPK Paruh Waktu dan DD ADD dibayarkan melalui BSI menandakan, langkah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak main-main.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini ditampung dan disalurkan melalui bank Maluku-Malut sebagai bank pembangunan daerah (BPD) bakal terbagi ke bank umum.
Sebelumnya, kebijakan ini sudah mendapat sorotan DPRD setempat lewat komisi II. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa pekan lalu, anggota DPRD menilai kebijakan tersebut tidak tepat.
Menurut wakil rakyat, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong investasi di PT Bank Maluku-Malut sebagai bank milik daerah.
“Judulnya jelas bank milik daerah, ada investasi daerah disana,”kata ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Timur Husein Rumadan dalam rapat tersebut.
Meski tidak menyalahi aturan namun, pemerintah daerah lewat tim anggaran perlu berkonsultasi dengan DPRD apalagi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang harus transparan.
“Mengalihkan kepada bank konvensional lain secara regulasi biasa-biasa saja. Tapi kebijakan terhadap keuangan harus disampaikan kepada DPRD”katanya. (TM-04)














