Bula, TM.- Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perikanan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Pemerintah daerah didorong untuk segera membenahi sistem pencatatan produksi perikanan, termasuk dengan mengaktifkan kembali Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perikanan di daerah-daerah sentra produksi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakrie Mony, mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2025, Pemkab SBT hanya menerima DBH perikanan sebesar Rp 3,9 miliar.
“Memang dari tahun ke tahun terus menurun. Tahun 2023, kita masih menerima sekitar Rp 6 miliar. Kemudian di 2024 turun menjadi Rp 4,9 miliar, dan tahun ini tinggal Rp 3,9 miliar,” kata Bakrie saat ditemui di Bula, Rabu (14/5/2025).
Menurut Bakrie, penurunan ini diduga erat kaitannya dengan lemahnya sistem pelaporan data produksi perikanan dari tingkat daerah ke pemerintah pusat.
Hal ini, lanjut dia, juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT, Jahdi Marasabessy, saat rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 bersama Komisi II DPRD SBT.
“Petugas pencatatan produksi hasil perikanan memang belum ditempatkan secara optimal di lapangan. Padahal data itu yang menjadi dasar perhitungan DBH oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bakrie menekankan pentingnya pembenahan segera oleh dinas teknis, termasuk memfungsikan kembali UPTD Perikanan di wilayah-wilayah penghasil utama.
“DBH sektor perikanan ini semestinya bisa menjadi sumber penerimaan yang rutin dan potensial bagi daerah. Daerah-daerah seperti Werinama, Wakate, Gorom, dan Geser perlu mendapat perhatian karena merupakan kantong-kantong produksi perikanan,” ujar Bakrie.
Ia berharap dengan langkah perbaikan yang tepat, tren penurunan DBH ini dapat dibalik menjadi peningkatan yang signifikan di masa mendatang.(TM-04)