Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

DPRD Maluku Desak Pemerintah Pusat Segera Realisasikan PI 10 Persen Sektor Migas

Redaksi TM by Redaksi TM
June 15, 2025
in Ekonomi
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo

Ambon, TM. — Hingga pertengahan 2025, Provinsi Maluku belum juga memperoleh kepastian hukum atas hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas). Padahal, aturan tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Baca Juga :

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

Kondisi ini dinilai merugikan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Maluku. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, saat memberikan keterangan pers di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (13/6/2025).

“BUMD migas tidak bisa beroperasi tanpa kepastian hukum atas PI 10 persen. Regulasi sudah ada sejak 2016, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Ini bukti pemerintah pusat belum berpihak pada kepentingan daerah,” ujar Wajo.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, PI 10 persen merupakan bentuk keikutsertaan daerah penghasil migas melalui BUMD dalam aktivitas usaha hulu migas. Tujuannya jelas, yakni agar daerah turut menikmati hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

Namun, hingga kini belum ada penandatanganan resmi dari Kementerian ESDM terkait PI 10 persen untuk Maluku. Akibatnya, pembentukan BUMD migas di daerah belum dapat dijalankan secara optimal.

“Tanpa realisasi PI, angka 10 persen itu hanya menjadi jargon. Tahun 2024, PAD Maluku dari sektor migas hanya berkisar Rp5 miliar—sangat kecil dibandingkan potensi migas yang kita miliki,” tambahnya.

Wajo menekankan bahwa minimnya penerimaan migas bisa melemahkan posisi tawar Maluku dalam menjalin kemitraan dengan investor nasional maupun internasional. Ketidakpastian regulasi membuat investor enggan melibatkan daerah dalam pengelolaan hulu migas.

Karena itu, ia mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk menjadikan percepatan realisasi PI 10 persen sebagai prioritas utama dalam masa jabatan mereka.

“Jangan sampai daerah penghasil hanya jadi penonton. Sementara pusat dan kontraktor yang menikmati hasilnya,” katanya.

Sebagai informasi, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama menawarkan PI 10 persen kepada BUMD setelah Plan of Development (PoD) disetujui. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah daerah, termasuk Maluku, masih terkendala teknis dan birokrasi yang berbelit.

“PI 10 persen bukan sekadar angka. Ia adalah simbol kedaulatan ekonomi daerah. Jika terus tertunda, maka Maluku akan terus tertinggal di tanahnya sendiri,” pungkas Wajo.(TM-02)

Tags: DPRD MalukuMigasPI 10 persen
Previous Post

Tim SAR Evakuasi ABK Asing MV. Yasa Uranus di Perairan Dobo

Next Post

Proyek Empat Jembatan Bos Tarawesi ‘Mangkrak’ di Buru

Berita Terkait

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

by Redaksi TM
October 1, 2025
0

AMBON, TM.— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Ruko tempat menyimpan B3

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

by Redaksi TM
September 25, 2025
0

  AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggerebek lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya (B3) berupa sianida di...

Gubernur Maluku buka kantor Kadin Maluku

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

by Redaksi TM
September 24, 2025
0

Ambon, TM.– Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan kantor baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku yang berlokasi di lantai I...

Next Post
Proyek Empat Jembatan Bos Tarawesi ‘Mangkrak’ di Buru

Proyek Empat Jembatan Bos Tarawesi ‘Mangkrak’ di Buru

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang