Ambon, TM.– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat harus dilakukan secara bijaksana dan tidak berlangsung lama.
Ia menyoroti bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda, sehingga kebijakan ini tidak bisa disamaratakan.
Berbicara di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Watubun mengingatkan bahwa Maluku merupakan salah satu provinsi termiskin di Indonesia, bahkan masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Oleh karena itu, kebijakan efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sebaiknya hanya bersifat sementara.
“Maluku termasuk dalam kategori miskin ekstrem. Jika efisiensi anggaran diberlakukan dalam jangka panjang, dikhawatirkan kondisi ekonomi daerah akan semakin terpuruk,” tegasnya.
Watubun menyatakan bahwa DPRD Maluku mendukung langkah efisiensi anggaran, namun tetap akan berkoordinasi dengan eksekutif untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menghambat program prioritas pembangunan. Harapan kami, efisiensi ini tidak berlangsung lama,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi tidak berlaku bagi DPRD Maluku, mengingat lembaga tersebut memiliki tiga fungsi utama, yaitu penganggaran, legislasi, dan pengawasan, yang harus tetap berjalan optimal.
“DPRD harus tetap bekerja dan berkoordinasi demi kepentingan rakyat. Anggaran kami sudah berbasis kinerja, sehingga perjalanan dinas tetap diperlukan untuk menjalankan tugas,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Watubun meminta pemerintah pusat memahami kondisi di daerah, khususnya Maluku yang masih menghadapi angka kemiskinan tinggi.
“Kami menghargai Inpres 1 Tahun 2025, tetapi efisiensi anggaran tidak boleh berlarut-larut. Pemerintah pusat harus melihat kebutuhan daerah dan memastikan anggaran tetap sesuai dengan prinsip otonomi,” pungkasnya.(TM-02)