Ambon, TM.— Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 kepada DPRD Provinsi Maluku. Dokumen ini menjadi panduan strategis arah pembangunan lima tahun ke depan.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, didampingi Wakil Gubernur Abdullah Vanath, dan diterima Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala dan Johan Lewerissa dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Selasa (5/8/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
“RPJMD adalah dokumen strategis pembangunan yang memuat visi, misi, sasaran, strategi kebijakan hingga kerangka pendanaan. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah,” kata Gubernur.
Visi RPJMD 2025–2029 bertajuk: Transformasi menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045. Visi tersebut dijabarkan dalam tujuh misi atau Sapta Cita pembangunan, mulai dari penguatan tata kelola pemerintahan hingga
pengembangan ekonomi inklusif dan revitalisasi sosial kemasyarakatan.
Gubernur menjelaskan, proses penyusunan RPJMD telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari evaluasi RPJMD sebelumnya, sinkronisasi dengan RPJMN, konsultasi publik, hingga Musrenbang RPJMD.
“Meski demikian, dokumen ini belum sempurna. Karena itu kami serahkan ke DPRD untuk mendapat masukan konstruktif demi penyempurnaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, RPJMD bukan sekadar produk eksekutif, melainkan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat.
“Forum terhormat ini adalah wadah sinergi, bukan sekadar pemenuhan kewajiban konstitusi. Ini ruang bersama untuk membangun Maluku yang lebih baik,” tegasnya.
Dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala, mengapresiasi langkah pemerintah daerah. Ia menyebut DPRD telah lebih dulu membahas dokumen tersebut dalam rapat paripurna internal pada 2 Juli 2025.
Azis juga menyoroti pentingnya integrasi antara RPJMD dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2025–2044 yang baru disahkan. RTRW dinilai penting untuk perencanaan pembangunan terpadu.
“Waktu penyelesaian Ranperda RPJMD hanya tersisa beberapa hari dalam bulan Agustus. Kami berharap Pansus dan Pemprov bekerja cepat agar Ranperda ini segera disahkan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Azis.
Setelah disetujui DPRD, Ranperda RPJMD akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(TM-02)