Ambon, TM – Belum tuntas kasus jalan Lingkar Wokam, kini Bupati Aru Timotius Kaidel kembali akan dilaporkan terkait pergesaran anggaran Rp27 miliar, untuk pembangunan tiga proyek jalan di Kota Dobo, tahun 2025.
Bupati Aru akan dilaporkan Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sekertaris AMATI, Kolin Leppuy mengungkapkan, anggaran Rp27 miliar ini berkaitan dengan pembangunan tiga ruas jalan di Kota Dobo. Proyek ini juga disebut akan dikerjakan oleh salah satu kontraktor atas nama, Salim.
Sosok Salim ini diduga orang dekat Bupati Aru. Ia disebut banyak menangani proyek pembangunan daerah atas kedekatannya dengan Bupati Timo.
“Dari hari hasil pembahasan APBD, lalu kemudian dilakukan paripurna Perubahan, PDIP menyatakan sikap menolak dalam kata putus fraksi, tiga proyek ini ditolak,” kata Kolin, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, fraksi PDIP menolak lantaran sumber anggarannya sejak awal bermasalah. Yang mana, kata dia, sumber anggaran untuk tiga proyek itu bersumber dari DAK yang sudah ditarik oleh pempus dengan alasan efesiensi.

“Ketika berlaku instruksi presiden terkait efesiensi, sebagian anggaran DAK ditarik ke pusat, dan dana-dana yang ditarik itu bagian dari tiga proyek itu. Tiga proyek itu dananya kosong alias tidak ada,” ujar Kolin.
Untuk mendapatkan anggaran tiga proyek tersebut, diduga atas kebijakan Bupati anggarannya digeser ke Dana Alokasi Umum (DAU), tanpa pembahasan dengan DPRD.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tentang pergesaran anggaran itu harus dibahas dengan DPRD.
“Ini potensi masalah. Ini yang akan kita laporkan. Yang kita laporkan itu Bupati dan Salim (kontraktor). Karena tiga proyek ini diduga akan dikerjakan oleh dia, kontraktor dekatnya bupati. Kita tahulah bagaimana peran Salim di Aru. Secepatnya kita buat laporan,” tandasnya.(TM-02)
 
			 
    	 
                    















