AMBON, TM.– Upaya pengiriman cairan kimia berbahaya berupa merkuri dan raksa melalui Terminal Kargo dan Pos Bandara Internasional Pattimura, Ambon, berhasil digagalkan. Sebanyak tujuh koli paket dengan total berat 33,5 kilogram diamankan oleh petugas keamanan bandara sejak akhir Mei hingga awal Juni 2025.
General Manager Bandara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci, menyampaikan bahwa indikasi pengiriman ilegal tersebut pertama kali terdeteksi pada 24 Mei dan berlanjut hingga 2 Juni. Paket-paket mencurigakan itu ditemukan melalui pemeriksaan sistem pemindai x-ray di terminal kargo.
“Petugas keamanan langsung melakukan koordinasi lintas instansi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengujian laboratorium oleh Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku, cairan tersebut dipastikan adalah merkuri,” kata Shively dalam konferensi pers di kawasan bandara, Kamis (5/6/2025).
Merkuri, atau raksa, merupakan zat kimia berbahaya yang dilarang dalam pengiriman udara karena sifatnya yang korosif terhadap logam dan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Selain berbahaya, keberadaan bahan ini juga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum terkait lingkungan hidup dan perdagangan bahan beracun.
“Pengiriman merkuri melalui jalur udara tidak hanya melanggar ketentuan penerbangan sipil, tapi juga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apalagi, barang ini diduga akan dikirim secara ilegal ke luar wilayah Maluku,” jelas Shively.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Pattimura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses pengamanan turut melibatkan TNI AU Lanud Pattimura.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Komandan Lanud Pattimura Kolonel Syaiful Anwar, Kapolsek Kawasan Bandara, Kepala Dinas ESDM Maluku Dr. Abdul Haris, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Drs. Roy Corner.
Shively menegaskan bahwa pengawasan di Bandara Pattimura akan terus diperketat guna mencegah pengiriman bahan terlarang dan membahayakan.
“Kami tidak akan mentoleransi upaya-upaya ilegal yang membahayakan keselamatan penerbangan dan lingkungan. Penindakan akan terus kami lakukan bersama aparat terkait,” tegasnya.(TM-03)