BULA, TM.– Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Pos Polisi (Pospol) Teor, Subsektor Wakate, menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) di sejumlah desa di Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2025 ini menyasar dua desa utama yang disinyalir sebagai lokasi peredaran miras, yakni Desa Kampung Baru dan Desa Rumalusi.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Kapospol Teor, Aipda Hasan Ashar, menyampaikan bahwa operasi dilakukan dengan dukungan warga setempat, menggunakan transportasi laut berupa longboat, mengingat terbatasnya akses jalan darat ke wilayah tersebut.
“Dalam kegiatan ini, kami berhasil mengamankan 35 liter miras tradisional jenis sopi dari dua pelaku berbeda,” ungkapnya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah SR dari Desa Rumalusi dan R dari Desa Kampung Baru. Miras yang diamankan langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Selain aparat kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan tokoh pemuda dari kedua desa sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami melibatkan kepala pemuda dari masing-masing desa untuk membangun koordinasi yang baik dan memastikan Kecamatan Teor bebas dari peredaran miras,” jelas Aipda Hasan.
Ia juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar menghentikan praktik produksi, penjualan, dan konsumsi miras. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta masyarakat tidak lagi menjual atau mengedarkan miras. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan segan untuk menindak tegas,” tandasnya.
Langkah tegas dari Pospol Teor ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat dan diharapkan menjadi langkah awal untuk membebaskan Teor dari ancaman miras, demi terwujudnya lingkungan yang sehat dan aman.(TM-04)