AMBON, TM.– Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel, akhirnya angkat suara terkait pemberitaan dirinya disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar yang kini kembali dilidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Timo menegaskan, kasus tersebut sebenarnya sudah selesai pada tahun 2022. Saat proyek berlangsung, ia bertindak sebagai kontraktor.
Proses hukum dihentikan Kejati Maluku setelah dirinya mengembalikan uang Rp4,2 miliar ke kas daerah sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2019.
“Itu sudah selesai. Temuan BPK senilai Rp4,2 miliar sudah saya kembalikan ke kas daerah. Atas dasar pengembalian itu, Kejati Maluku melalui Bidang Intel menghentikan penyelidikan,” ujar Kadel saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, ia mengaku temuan BPK pada 2019 terkait proyek jalan sepanjang 35 kilometer tersebut mengandung kejanggalan. Menurutnya, proses audit tidak dilakukan secara profesional.
“Masa periksa jalan 20 kilometer hanya pakai motor? Itu jelas tidak profesional. Di dalam laporan mereka banyak kata ‘terindikasi’, yang akhirnya menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.
Kadel menambahkan, dirinya sempat mengajukan keberatan atas LHP BPK tersebut. Hasilnya, BPK RI menemukan adanya pelanggaran SOP dalam pemeriksaan sehingga laporan awal ditarik dan diperbaiki.
Bahkan, kata dia, BPK sempat meminta maaf dan merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Aru membentuk tim independen untuk evaluasi ulang.
Namun, proses evaluasi Inspektorat tak kunjung berjalan. Sementara itu, penyelidikan di Kejati Maluku terus berlanjut hingga akhirnya pihaknya memutuskan mengembalikan Rp4,2 miliar sesuai hasil audit.
“Semua bukti penyetoran ke kas daerah lengkap, dan itu menjadi dasar Kejati Maluku menutup kasus ini,” tegasnya.
Terkait isu adanya kerugian negara senilai Rp7 miliar, Kadel menampiknya. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah menjadi temuan resmi BPK.
“Rp7 miliar itu hanya tafsir dari kata ‘indikasi’. LHP BPK jelas menyebut kerugian Rp4,2 miliar dan itu sudah saya selesaikan,” tandasnya.
Meski mengaku bingung kasus ini kembali dibuka, Bupati Aru menyatakan tetap menghormati proses hukum.
“Saya kaget juga kasus ini diangkat lagi. Tapi saya tetap hormati proses hukum yang ada,” tutupnya.(TM-03)