Ambon, TM – Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan setiap dugaan pelanggaran, khususnya terkait pengelolaan dana desa melalui laporan resmi berbasis data, bukan sekadar cerita tanpa bukti.
Menurut Bupati, di era digital saat ini, penegakan hukum semakin membutuhkan laporan tertulis yang jelas dan tepat disertakan bukti.

“Jika ada dugaan penyimpangan, laporannya harus tertulis dan lengkap. Jangan hanya cerita dari mulut ke mulut,” tegas Bupati saat menghadiri penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku serta perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku, yang berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (11/12/2025)
Ia mencontohkan seorang warga yang mengaku dana desa sudah cair namun tidak berani membuat laporan resmi. “Kalau tidak ada data, bagaimana kami tindak lanjuti? Itu yang sulit,”ujar Bupati.

Bupati Thaher juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun opini liar, apalagi melalui media sosial. Banyak kritik dan tudingan yang diterimanyajustru tidak berdasar.
“Saya diam bukan karena tidak mau klarifikasi, tetapi karena tuduhan itu tidak jelas,”ungkapnya.
Bupati Hanubun juga berharap insan pers agar menjaga profesionalisme dalam pemberitaan.(TM-03)
















