Tual, TM — Untuk menemukan bukti dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) Cabang Tual.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) di Langgur. Proyek Tahun Anggaran 2019 ini bernilai anggaran mencapai Rp2,67 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Ardy.
Dari total anggaran Rp2.675.820.000,00, kata dia, terdapat 120 penerima bantuan, masing-masing menerima dana sebesar Rp22.298.500,00, termasuk biaya material, upah kerja tukang, dan mobilisasi material sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, tambah Ardy, dalam proses pelaksanaan, masyarakat penerima bantuan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DPRB2).
“Dokumen tersebut juga tidak diserahkan kepada penerima, sehingga mereka tidak mengetahui jenis dan jumlah material yang seharusnya diterima,” sebut Ardy.
Selain itu, penunjukan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia bahan bangunan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya. CV tersebut bahkan tidak memiliki toko sebagaimana dipersyaratkan.
“Bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan DPRB2, menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan. Padahal, pencairan anggaran sudah dilakukan 100 persen ke rekening CV Rahmat Barokah Jaya,” ungkap Penkum Kejari Tual.
Kejari Tual menegaskan, langkah penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.(TM-02)