Ambon, TM.- Ahli waris dari mata rumah Olcewsky, Marlon Olcewsky menegaskan akan menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disewakan untuk Perkebunan Pisang Abaka yang dikelola PT Spice Island Maluku (SIM).
” Nanti Pemda dan DPRD akan menindaklanjuti ini, dan ujung-ujungnya juga kita akan hadir dengan bukti-bukti kepemilikan kalau memang tidak ada yang mau saling memaafkan,” tegas Marlon yang hadir dalam peninjauan, Rabu (30/7/2025).
Berbagai pihak yang melakukan peninjauan adalah,
Ikut hadir dalam peninjauan lapangan, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB, ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Provinsi Maluku wilayah SBB, masyarakat Dusun Pelita Jaya, perwakilan pemilik lahan Olcewsky, serta Tim Penyelesaian Sengketa Lahan PT SIM yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten SBB.
Peninjauan bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas lahan dan menetapkan titik-titik koordinat lahan yang disengketakan. Verifikasi dilakukan terhadap sejumlah batas berdasarkan klaim dari Dusun Pelita Jaya serta dari pihak Marga Olcewsky yang sebelumnya telah melakukan kontrak pemanfaatan lahan seluas 100 hektare dengan PT SIM.
Marlon berharap masalah inu segera tuntas, sehingga tidak menghambat niat baik investor menanam modal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
DPRD Kabupaten SBB bersama pihak terkait turun di area perkebunan Pisang Abaka, lahan disengketakan masyarakat Dusun Pelita Jaya, Desa Eti dengan PT. SIM. Peninjauan berlangsung, Rabu (30/7/025).
Peninjauan lokasi itu juga bagian dari tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan DPRD SBB selama dua hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 28–29 Juli 2025.
Marlon menjelaskan, peninjuan lokasi perkebunan Pisang Abaka bagian dari tindak lanjut hasil RDP bersama dengan DPRD beberapa waktu lalu.
“Ini menindaklanjuti hasil RDP yang dilakukan beberapa hari kemarin, saya selaku perwakilan dari keluarga dan ahli waris dari keluarga Olcewsky, datang menyampaikan bahwa, tanah yang di kontrakan lahanya 100 hektar. Lahan ini tidak masuk dalam sengketa yang dipersoalakan oleh masyarakat Pelita Jaya,”ungkap Marlon.
Sehingga kliem atas lahan tersebut, lanjut Marlon, biarlah akan disikapi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setempat, dengan melakukan kajian serta Analisa terhadap data-data dari kedua belah pihak, baik dari keluarga ahli waris Olcewsky maupun Masyarakat dari Dusun Pelita Jaya.
“DPRD dan Pemerintah Daerah ada dengan data-data pembanding yang saat ini akan mengambil keputusan, dan berharap secepatnya persoalan tersebut dapat segera terselesaikan,” tandasnya.
Menurutnya, dalam peninjaun lokasi tersebut ada beberapa patok yang dipasang, meski ada terjadi sedikit perselisihan namun, diharapkan segera diselesaikan persoalan tersebut.
“Ada beberapa Pal (patok) mulai dari Pal A sampai dengan Pal E. Di bendungan itu Pal E, karena ada terjadi selisih sedikit juga sehingga dibagi dua kelompok, kelompok yang diklakm Pelita Jaya bahwa mereka punya masuk sampai dalam lahan Waiputy,” sebut Marlon.
Bagi dia, silakan jalan masing-masing, dan keluarga ahli wartis tetap berpatokan pada peta yang ada, dengan bersandar pada bukti surat penjualan, itu dari mata rumah.
Marlon berharap, masyarakat SBB pada umumnya dapat melihat investasi pisang Abaka sebagai sesuatu dibutuhkan bukan karena untuk pemerintah melainkan masyarakat dalam meningkatkan ekonomi.
“Jadi saya harap, mari kita baik-baik lihat hal ini dengan baik. Drngan menggunakan otak untuk berpikir, jangan pakai fisik, tapi mari duduk sama-sama lalu kita selesaikan dengan baik,” ajak Marlon.(TM-03)