Ambon, TM.- Aktivitas tambang batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara harus dihentikan, karena tak miliki ijin. Selain itu, merusak lingkungan pulau kecil.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat dan peserta aksi demonstrasi di ruang sidang utama DPRD Maluku, Senin (16/6/2025).
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rofik Afifudin, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyebut bahwa tambang yang berlokasi di kawasan Kei Besar itu beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat adat dan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tapi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pencurian terhadap hak-hak rakyat,” ujar Rofik.
Dia menegaskan, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, serta mantan Pj Bupati Maluku Tenggara, Jasmono, harus bertanggung jawab karena kegiatan tambang berlangsung saat mereka menjabat.
DPRD Maluku, lanjut Rofik, akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk meminta penghentian total seluruh aktivitas tambang oleh PT Batulicin. “Kita harus bertindak tegas demi menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengutip Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau kecil.
“Pertambangan di pulau kecil berisiko merusak ekosistem, mengganggu keberlanjutan budaya lokal, serta mengancam kehidupan masyarakat adat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Alhidayat. Ia menambahkan bahwa Fraksi PDI-P secara resmi menolak kehadiran PT Batulicin di wilayah Kei Besar.
Alhidayat juga mendorong Pemerintah Daerah segera menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan tambang tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.(TM-02)