AMBON, TM. – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-127/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor: Print-128/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam konferensi pers di Kejati Maluku, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari SBB.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.546.750.000 berdasarkan hasil audit Bidang Pengawasan Kejati Maluku Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025, tanggal 11 April 2025,” ungkap Bambang.
Para tersangka, kata dia, diduga menyalurkan paket bantuan sembako COVID-19 tidak sesuai ketentuan. Dari total anggaran sebesar Rp15,12 miliar, sebanyak Rp13,94 miliar digunakan untuk pengadaan 69.716 paket sembako.

“Sementara Rp1,17 miliar digunakan untuk operasional pengiriman. Namun, pada pencairan tahap IV ditemukan penyaluran fiktif, dan pada tahap I hingga V terdapat penyimpangan dan penyaluran tidak sesuai peruntukan,” tandas Bambang.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, DRS. JR ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025.
Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menyebutkan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 301 saksi, beberapa ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti.
“Gelar perkara yang dilakukan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dengan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tandas Gunanda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TM-02)
















