Timesmalukucom
No Result
View All Result
Monday, January 12, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Dua Pejabat Dinsos SBB Jadi Tersangka Korupsi Sembako COVID-19

Redaksi TM by Redaksi TM
May 2, 2025
in Hukrim
Dua tersangka mengenakan rompi orange

Dua tersangka mengenakan rompi orange ditahan, Jumat (2/5/2025).

AMBON, TM. – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Gerak Cepat Bupati Aru Turun ke Lokasi Konflik, Redam Emosi Warga Longgar–Apara

Korban Bentrok Desa Longgar–Apara Tiba di Dobo, Dua Warga Dilarikan ke RSUD Cendrawasih

Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-127/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor: Print-128/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam konferensi pers di Kejati Maluku, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari SBB.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.546.750.000 berdasarkan hasil audit Bidang Pengawasan Kejati Maluku Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025, tanggal 11 April 2025,” ungkap Bambang.

Para tersangka, kata dia, diduga menyalurkan paket bantuan sembako COVID-19 tidak sesuai ketentuan. Dari total anggaran sebesar Rp15,12 miliar, sebanyak Rp13,94 miliar digunakan untuk pengadaan 69.716 paket sembako.

“Sementara Rp1,17 miliar digunakan untuk operasional pengiriman. Namun, pada pencairan tahap IV ditemukan penyaluran fiktif, dan pada tahap I hingga V terdapat penyimpangan dan penyaluran tidak sesuai peruntukan,” tandas Bambang.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, DRS. JR ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menyebutkan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 301 saksi, beberapa ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti.

“Gelar perkara yang dilakukan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dengan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tandas Gunanda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TM-02)

Tags: kejari sbbkorupsi sembako covidpejabat dinsos sbb
Previous Post

Target Hasil ‘Baik’ Audit BPK, Puluhan Mobil Pemkab SBT Diburu

Next Post

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

Berita Terkait

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

by Redaksi TM
January 5, 2026
0

Namrole, TM — Penyidik Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana...

Bupati Aru Timotius Kaidel yang turun langsung ke lokasi bentrok dua desa bertetangga di Aru Tengah Selatan.

Gerak Cepat Bupati Aru Turun ke Lokasi Konflik, Redam Emosi Warga Longgar–Apara

by Redaksi TM
January 5, 2026
0

AMBON, TM — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, bergerak cepat meredam emosi warga dengan turun langsung ke lokasi konflik antara...

bentrokan di aru

Korban Bentrok Desa Longgar–Apara Tiba di Dobo, Dua Warga Dilarikan ke RSUD Cendrawasih

by Redaksi TM
January 2, 2026
0

Dobo, TM. – Dua warga Desa Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, yang menjadi korban bentrokan dengan warga...

Next Post
Proses pemilihan dekan FPIK Unpatti

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
BPBD Aru Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Buruk

BPBD Aru Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Buruk

January 12, 2026
Terima LHP BPK, Pemkab MBD Komitmen Perbaiki Kinerja

Terima LHP BPK, Pemkab MBD Komitmen Perbaiki Kinerja

January 12, 2026
Promosi wisata kepulauan kei

Pemkab Malra Tingkatkan Promosi Wisata Pulau Kei

January 12, 2026
Pemkab Maluku Barat Daya Serius Tuntaskan Masalah Aset Tanah, Sekda Tegaskan Target ke KPK

Pemkab Maluku Barat Daya Serius Tuntaskan Masalah Aset Tanah, Sekda Tegaskan Target ke KPK

January 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang