AMBON, TM.— Dugaan kasus penganiayaan bersenjata tajam terjadi di kawasan Air Kuning, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (19/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIT.
Peristiwa berdarah ini menyebabkan dua orang warga mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. J. Leimena untuk mendapat penanganan medis.
Insiden terjadi di sebuah lapak jualan milik korban yang terletak di RT 004/RW 021, tepat di samping sebuah usaha laundry bernama Pirkan. Kedua korban diketahui bernama Muhammad Yusuf (34), seorang wiraswasta, dan Iba (31), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Harapan Jaya, Negeri Batu Merah.
Dikutip dari laporan Polresta Ambon, keterangan saksi yang juga korban, Iba, kejadian bermula saat ia dan Yusuf sedang berjualan seperti biasa. Tiba-tiba, pelaku yang belakangan diketahui bernama Gunawan Limba, datang dan mempermasalahkan kwitansi sewa lapak. Adu mulut tak terhindarkan dan sempat terjadi aksi saling dorong.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengancam korban. Dibalas Yusuf dengan tantangan, “Coba potong (diparangi)?”.
Tak lama kemudian, Gunawan mengambil sebilah parang yang diletakkan di atas meja jualan dan langsung mengayunkannya ke arah Yusuf.
Yusuf mengalami luka bacok parah di bagian atas kepala, punggung kiri, dan jari tengah tangan kanan hingga putus. Iba yang mencoba melerai justru ikut menjadi korban dengan luka bacok di kepala bagian kiri.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawa kedua korban ke RSUD dr. J. Leimena. Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor Sirimau langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), memberi imbauan kamtibmas kepada warga, serta menempatkan personel intel dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi potensi kerawanan lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi kedua korban masih dalam perawatan intensif. Muhammad Yusuf belum dapat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian akibat luka serius yang dideritanya.
Pihak kepolisian juga telah mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.(TM-02)