Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, January 28, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Redaksi TM by Redaksi TM
January 28, 2026
in Hukrim
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy

 

Baca Juga :

Asrama Stakpen Diduga Dijadikan Tempat Miras dan Judi Kelompok Pemuda, Warga Minta Pimpinan Turun Tangan

Jaksa Tegaskan Eksepsi Terdakwa Telah Masuk Pokok Perkara Kasus PT Tanimbar Energi

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

AMBON, TM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melayangkan laporan polisi terkait beredarnya flyer ajakan demonstrasi bertajuk “Tangkap Wali Kota Ambon” yang beredar luas di media sosial.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan laporan tersebut dibuat karena isi flyer dinilai memuat informasi yang tidak benar serta tuduhan kriminal tanpa dasar hukum yang jelas.

“Konstitusi memang menjamin hak warga negara untuk mengkritik kebijakan maupun kinerja kepala daerah. Namun kebebasan itu tetap memiliki batas, terutama dalam menjaga kehormatan dan martabat orang lain,” kata Lekransy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/1/2026).

Lekransy menjelaskan, kritik yang disampaikan secara brutal justru menghilangkan esensi kritik itu sendiri karena tidak lagi berfokus pada substansi persoalan.

Menurut dia, flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi dan perizinan tambang galian golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dengan menuding Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang ilegal serta mengeluarkan izin pertambangan.

“Tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan hoaks,” ujar Lekransy.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bupati maupun wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, termasuk tambang galian C atau batuan.

Lebih lanjut, Lekransy menilai flyer tersebut mengandung tuduhan kriminal yang secara sengaja membangun opini seolah-olah Wali Kota Ambon telah melakukan kejahatan, tanpa adanya proses hukum maupun bukti yang sah.

“Ajakan untuk melakukan aksi hukum dan menuntut pemenjaraan wali kota dalam flyer itu tidak memiliki landasan data yang valid. Ini bersifat personal, destruktif, dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.

Atas dasar itu, Pemkot Ambon resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu (28/1/2026).

Lekransy juga mengingatkan bahwa penyebaran data palsu atau hoaks melalui media sosial dapat dijerat ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 311 dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tuduhan tidak benar dan penyerangan kehormatan di muka umum.

Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Ambon tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif.

“Kami selalu menerima kritik yang disampaikan melalui mekanisme demokrasi yang legal, berbasis data, dan bertujuan untuk perbaikan kebijakan,” ujar Lekransy yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon. (TM-02)

Tags: flyerpemkot ambonwali kota ambon
Previous Post

Dana PIP SD Negeri Hulung-Kasieh Diduga Tak Transparan, Orang Tua Keluhkan Pungutan Berulang

Next Post

DPRD Maluku Minta Izin Tambang Rakyat di Buru, Dicabut

Berita Terkait

Polisi dan Satpol PP yang datang ke Asrama Stakpen.

Asrama Stakpen Diduga Dijadikan Tempat Miras dan Judi Kelompok Pemuda, Warga Minta Pimpinan Turun Tangan

by Redaksi TM
January 23, 2026
0

  Ambon, TM.- Warga di sekitar Asrama Stakpen, Karpan, Kota Ambon, mengaku resah dengan aktivitas sekelompok anak muda yang diduga...

Ilustrasi Korupsi

Jaksa Tegaskan Eksepsi Terdakwa Telah Masuk Pokok Perkara Kasus PT Tanimbar Energi

by Redaksi TM
January 21, 2026
0

Saumlaki, ameks.fajar.co.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan...

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

by Redaksi TM
January 17, 2026
0

Malra, TM -Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan terjadi di Kompleks Mangga Dua, Langgur....

Next Post
Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian

DPRD Maluku Minta Izin Tambang Rakyat di Buru, Dicabut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Wellem Kurnala, Anggota DPRD Maluku

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

January 28, 2026
Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian

DPRD Maluku Minta Izin Tambang Rakyat di Buru, Dicabut

January 28, 2026
Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

January 28, 2026
Dana PIP SD Negeri Hulung-Kasieh Diduga Tak Transparan, Orang Tua Keluhkan Pungutan Berulang

Dana PIP SD Negeri Hulung-Kasieh Diduga Tak Transparan, Orang Tua Keluhkan Pungutan Berulang

January 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang