AMBON, TM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melayangkan laporan polisi terkait beredarnya flyer ajakan demonstrasi bertajuk “Tangkap Wali Kota Ambon” yang beredar luas di media sosial.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan laporan tersebut dibuat karena isi flyer dinilai memuat informasi yang tidak benar serta tuduhan kriminal tanpa dasar hukum yang jelas.

“Konstitusi memang menjamin hak warga negara untuk mengkritik kebijakan maupun kinerja kepala daerah. Namun kebebasan itu tetap memiliki batas, terutama dalam menjaga kehormatan dan martabat orang lain,” kata Lekransy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/1/2026).
Lekransy menjelaskan, kritik yang disampaikan secara brutal justru menghilangkan esensi kritik itu sendiri karena tidak lagi berfokus pada substansi persoalan.

Menurut dia, flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi dan perizinan tambang galian golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dengan menuding Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang ilegal serta mengeluarkan izin pertambangan.
“Tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan hoaks,” ujar Lekransy.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bupati maupun wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, termasuk tambang galian C atau batuan.
Lebih lanjut, Lekransy menilai flyer tersebut mengandung tuduhan kriminal yang secara sengaja membangun opini seolah-olah Wali Kota Ambon telah melakukan kejahatan, tanpa adanya proses hukum maupun bukti yang sah.
“Ajakan untuk melakukan aksi hukum dan menuntut pemenjaraan wali kota dalam flyer itu tidak memiliki landasan data yang valid. Ini bersifat personal, destruktif, dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Atas dasar itu, Pemkot Ambon resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Rabu (28/1/2026).
Lekransy juga mengingatkan bahwa penyebaran data palsu atau hoaks melalui media sosial dapat dijerat ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 311 dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tuduhan tidak benar dan penyerangan kehormatan di muka umum.
Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Ambon tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif.
“Kami selalu menerima kritik yang disampaikan melalui mekanisme demokrasi yang legal, berbasis data, dan bertujuan untuk perbaikan kebijakan,” ujar Lekransy yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon. (TM-02)















