AMBON, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memfokuskan penegakan hukum pada perkara di sektor sumber daya alam (SDA) serta kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar penanganan perkara diarahkan pada sektor strategis yang berdampak luas.
“Kami saat ini lebih memfokuskan penanganan perkara pada sektor sumber daya alam serta perkara yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/2/2026).

Menurut Orno, fokus penanganan meliputi kasus di bidang pertambangan, illegal logging, pengairan dan irigasi, serta persoalan lingkungan hidup.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara lain seperti pengadaan barang dan jasa tetap berjalan, namun prioritas penyidik diarahkan pada sektor SDA.

Selain itu, Kejaksaan juga diminta mempercepat penyelesaian perkara lama agar tidak terjadi penumpukan atau ketidakpastian hukum.
“Setiap perkara yang sudah ditangani harus diberikan kepastian, apakah dihentikan atau dilanjutkan ke tahap berikutnya, berdasarkan fakta hukum hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur, sehingga tidak merugikan pihak mana pun akibat proses yang berlarut-larut.
Di Maluku sendiri, persoalan pertambangan ilegal kerap menjadi sorotan. Salah satunya aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga korban jiwa.
Aktivitas serupa juga terjadi di kawasan Tambang Batu Sinabar, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang dikelola secara ilegal oleh masyarakat dan kerap memicu konflik serta kecelakaan kerja.
Dengan fokus baru penanganan perkara di sektor sumber daya alam, Kejati Maluku diharapkan mampu menindak tegas berbagai aktivitas ilegal tersebut guna melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.(TM-03)















