Timesmalukucom
No Result
View All Result
Kamis, Maret 5, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
Oktober 2, 2025
in Hukrim
Terdakwa mendengar putusan majelis hakim PN Ambon dalam sidang yang digelar, Kamis (2/10/2025).

Terdakwa mendengar putusan majelis hakim PN Ambon dalam sidang yang digelar, Kamis (2/10/2025).

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy, pada sidang yang digelar Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, yang didampingi dua hakim anggota.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ujar hakim dalam sidang.

Terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan. Sidang kemudian ditutup.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening kecil yang disimpan dalam bungkus biskuit Roma Malkist warna cokelat.

Satu paket sabu lain dalam plastik klip bening kecil yang disimpan dalam bungkus biskuit Goriorio warna biru tua.(TM-04)

Tags: aci boynarkobapengadilan negeri ambon
Previous Post

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Next Post

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

Berita Terkait

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
Februari 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Next Post
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Respons Tegas ke Wartawan Soal Kuota Mudik, IJTI Maluku Ingatkan Gubernur Jaga Emosi

Respons Tegas ke Wartawan Soal Kuota Mudik, IJTI Maluku Ingatkan Gubernur Jaga Emosi

Maret 5, 2026
Bupati Aru, Timotius Kaildel mendengar hasil pemaparan hasil pendampingan Prioritas Energi di Aru Tengah.

7 Bulan Bertugas di Aru Tengah, Patriot Energi Ungkap 3 Masalah Prioritas: Air Bersih, Pangan dan Energi

Maret 5, 2026
Kondisi kepadatan arus mudik jelang lebaran di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.

Lonjakan Arus Mudik Idul Fitri 2026, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

Maret 5, 2026
Mahasiswa Unpatti peraih juara lomba karya tulis ilmiah bersama Wakil Rektor Unpatti, Nur Aida Kubangun.

Mahasiswa Unpatti Kembali Ukir Prestasi dalam Lomba Karya Ilmiah

Maret 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang