AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan sebanyak 2.500 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang disita dari berbagai wilayah.
Kegiatan berlangsung di halaman Mapolresta Ambon, Senin (23/6/2025), dan menjadi simbol komitmen aparat kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Maluku.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, ST, MT, serta Pasi Intel Kodim 1504/Ambon, Mayor Inf Rickhard Sapury. Kegiatan dilaksanakan secara simbolis di hadapan para tamu undangan dan awak media.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar sejak Mei hingga Juni 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang Hari Bhayangkara, dan merupakan hasil kerja sama antara Polresta, jajaran Polsek, serta dukungan masyarakat,” ujar AKBP Nur Rahman dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal tidak akan berhenti sampai di sini. Menurutnya, sopi kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari konflik antarwarga hingga tindakan kriminal lainnya.
Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, yang hadir mewakili Wali Kota Ambon, turut mengapresiasi langkah tegas yang diambil kepolisian. Ia menilai bahwa pemusnahan miras ilegal merupakan bentuk nyata dari komitmen menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penuh penertiban ini karena miras ilegal merupakan salah satu faktor utama pemicu konflik sosial. Langkah Polresta Ambon patut diapresiasi,” kata Sapulette.
Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan secara simbolis, di mana seluruh barang bukti sopi ditumpahkan ke dalam drum besar. Aksi ini menjadi penegasan komitmen bersama antara aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan Ambon yang lebih aman dan sehat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. (TM-02)