Ambon, TM.— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Sugianto Prabowo, angkat bicara mengenai dugaan intervensi yang dilakukan seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terhadap proyek rehabilitasi gedung Kejari Buru senilai Rp6,32 miliar yang bersumber dari anggaran Kejaksaan Agung RI tahun 2025.
Proyek tersebut sebelumnya dimenangkan oleh CV Hulung Raya melalui proses lelang yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada 22 Maret 2025. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru dikerjakan oleh perusahaan lain, yakni CV Deff’s Contruksi, yang merupakan peserta lelang dengan peringkat kedua.
Kondisi ini memunculkan dugaan intervensi dari oknum pejabat Kejari Buru yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan mendapat atensi dari Kejati Maluku.
“Soal itu sudah ditangani oleh pengawasan. Nanti silakan tanyakan langsung ke Bidang Pengawasan,” ujar Kajati Agoes kepada wartawan di Ambon, Senin (19/5/2025).
Ia membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Pokja sudah dilakukan oleh tim pengawas internal. Namun, terkait pemeriksaan terhadap PPK, Agoes kembali menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bidang Pengawasan.
“Sudah diperiksa Pokja-nya. Untuk yang lainnya, tanya pengawasan, ya. Pokoknya semuanya sudah ditangani pengawasan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, lelang proyek senilai Rp6,32 miliar itu menetapkan CV Hulung Raya sebagai pemenang. Meski begitu, pelaksanaan pekerjaan justru dikerjakan oleh CV Deff’s Contruksi yang kalah dalam proses tender. Sanggahan yang diajukan CV Deff’s telah ditolak oleh Pokja dan perusahaan tersebut tidak lagi mengajukan banding.
Diduga, PPK di Kejari Buru menggunakan kewenangannya untuk tetap menunjuk CV Deff’s melalui penandatanganan kontrak, meski tidak berstatus sebagai pemenang lelang.
Akibatnya, CV Hulung Raya merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi hak mereka.
Salah satu sumber menyebutkan, pemeriksaan terhadap anggota Pokja yang bertugas di Kejati Maluku telah dilakukan. Anggota Pokja yang dimaksud berinisial “T”. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai pemeriksaan terhadap PPK.
Isu ini juga dikabarkan telah masuk dalam perhatian Satgas 53, tim internal Kejaksaan yang bertugas menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin di lingkungan korps Adhyaksa.(TM-05)