Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, February 11, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kasus Korupsi Perumahan Tual, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Ambon

Redaksi TM by Redaksi TM
February 11, 2026
in Hukrim
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual,  ditahan setelah  tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, ditahan setelah tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

AMBON, TM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, resmi ditahan setelah menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Pemalangan Jalan Trans Seram di Waisala Dibuka, Lalu Lintas Kembali Normal

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual, Fahri Rahayaan, dan seorang pihak swasta bernama Rahmawati. Usai pelimpahan berkas dan barang bukti, keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani proses tahap II di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.

“Tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Felubun didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan bagian dari empat orang yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial FT dan MS dijadwalkan menjalani tahap II pada Kamis (12/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar,” ungkap Felubun.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan baru terealisasi sekitar 60 persen.

“Atas hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun 2019,” pungkasnya.(TM-03)

Tags: bantuan perumahanKejarikejati malukukorupsi tual
Previous Post

Bupati MBD Pimpin Rakor Usulan Desa Nuwewang Warat Jadi Desa Definitif

Next Post

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Berita Terkait

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

by Redaksi TM
February 11, 2026
0

AMBON, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memfokuskan penegakan hukum pada perkara di sektor sumber daya alam (SDA) serta kasus...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

by Redaksi TM
February 11, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Giding, Badan...

Pemalangan Jalan Trans Seram di Waisala Dibuka, Lalu Lintas Kembali Normal

Pemalangan Jalan Trans Seram di Waisala Dibuka, Lalu Lintas Kembali Normal

by Redaksi TM
February 10, 2026
0

SBB, TM – Aktivitas lalu lintas di ruas strategis Jalan Trans Seram, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali...

Next Post
Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

February 11, 2026
Kasus Korupsi Perumahan Tual, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Ambon

Kasus Korupsi Perumahan Tual, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Ambon

February 11, 2026
Bupati MBD Pimpin Rakor Usulan Desa Nuwewang Warat Jadi Desa Definitif

Bupati MBD Pimpin Rakor Usulan Desa Nuwewang Warat Jadi Desa Definitif

February 11, 2026
Universitas Pattimura Kukuhkan Lagi Enam Guru Besar

Universitas Pattimura Kukuhkan Lagi Enam Guru Besar

February 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang