Timesmalukucom
No Result
View All Result
Selasa, Maret 24, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kasus Korupsi Perumahan Tual, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Ambon

Redaksi TM by Redaksi TM
Februari 11, 2026
in Hukrim
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual,  ditahan setelah  tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, ditahan setelah tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

AMBON, TM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, resmi ditahan setelah menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual, Fahri Rahayaan, dan seorang pihak swasta bernama Rahmawati. Usai pelimpahan berkas dan barang bukti, keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani proses tahap II di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.

“Tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Felubun didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno.

Menurutnya, kedua tersangka merupakan bagian dari empat orang yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial FT dan MS dijadwalkan menjalani tahap II pada Kamis (12/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar,” ungkap Felubun.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan baru terealisasi sekitar 60 persen.

“Atas hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun 2019,” pungkasnya.(TM-03)

Tags: bantuan perumahanKejarikejati malukukorupsi tual
Previous Post

Bupati MBD Pimpin Rakor Usulan Desa Nuwewang Warat Jadi Desa Definitif

Next Post

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Warga berkumpul di Polsek Kei Besar, Maluku Tenggara

Perkelahian Pemuda di Elat Kei Besar, Dua Warga Dianiaya hingga Alami Luka Memar

Maret 24, 2026
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Perkuat Persatuan di Momen Idul Fitri

Maret 21, 2026
Akibat cuaca buruk di Elat, kecamatan Kei Besar, Malra.

PLN Percepat Pemulihan Listrik di Elat Kei Besar Usai Gangguan Cuaca Ekstrem

Maret 17, 2026
Wakil Bupati Malra, Vitali Rahantoknam membuka pelaksanaan pasar Murah jelang Idul Fitri.

Tekan Inflasi Jelang Lebaran, Pemkab Malra Gelar Gerakan Pangan Murah

Maret 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang