AMBON, TM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, resmi ditahan setelah menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).
Kedua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual, Fahri Rahayaan, dan seorang pihak swasta bernama Rahmawati. Usai pelimpahan berkas dan barang bukti, keduanya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tual, Johanes Riky Felubun, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani proses tahap II di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku.

“Tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Felubun didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan bagian dari empat orang yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial FT dan MS dijadwalkan menjalani tahap II pada Kamis (12/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
Program tersebut diperuntukkan bagi 120 penerima bantuan rumah di Desa Tam Ngurhir. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan perbuatan di luar ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar,” ungkap Felubun.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan progres pembangunan baru terealisasi sekitar 60 persen.
“Atas hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tam Ngurhir Tahun 2019,” pungkasnya.(TM-03)
















