AMBON, TM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, masih terus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami perkara tersebut sembari berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara resmi besaran kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap penetapan tersangka.
“Tim penyidik masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan BPK RI untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Ardy melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,7 miliardari total anggaran sekitar Rp177 miliar.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon, sebelum akhirnya dilanjutkan proses penyidikannya di tingkat Kejati Maluku.
PT Bipolo Giding sendiri merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi laut dan mengoperasikan KMP Tanjung Kabat sejak 2013 serta KMP Lory Amar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan, dua nama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yakni Zainudin Booydan Wilis Ayu.
Saat ini, keduanya diketahui menjabat posisi strategis di PT Dok Waiame. Wilis Ayu menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, sementara Zainudin Booy dipercaya sebagai Komisaris Utama berdasarkan kebijakan Gubernur Maluku.
Meski demikian, Ardy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI.
“Belum ada penetapan tersangka. Kasus ini masih berjalan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi di PT Bipolo Giding hingga kini masih dalam proses penyidikan dan terus dikoordinasikan dengan BPK RI untuk mengungkap secara jelas potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. (gafar bahta)













