Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, September 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Klaim Nyimas Siti Aminah Atas Tanah 288 Hektar Tanah di Ambon, Ditolak Mahkamah Agung

Redaksi TM by Redaksi TM
August 28, 2025
in Hukrim
Dani Nirahua

Kuasa hukum Ahli waris Piters, Dani Nirahua

Ambon, TM.– Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali ahli waris Nyimas Siti Aminah terkait hampir separuh wilayah Negeri Batumerah dan seluruh Pandan Kasturi, Kota Ambon, dalam perkara perdata No. 705 PK/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Baca Juga :

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kodaeral IX Usut Dugaan Aparat Terlibat Kasus Kapal BBM Ilegal di Ambon

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

“Secara resmi pada tanggal 27 Agustus 2025, kami menerima putusan PK yang amarnya menolak permohonan dari ahli waris Nyimas Siti Aminah,” ujar kuasa hukum ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, Dr. Daniel W. Nirahua, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (28/8/2025).

Sebelumnya, MA melalui putusan kasasi No. 2825 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 juga telah menolak klaim kepemilikan tanah seluas 288 hektar tersebut.

Nyimas Siti Aminah yang mengaku ahli waris dari tanah mulai dari Ongko Liong Batumerah hingga Kantor KPU Maluku, Kantor Pertanahan, lalu ditarik garis ke Gunung Malintang dan kembali ke Batumerah Kampung.

Total lahan itu mencakup Taman Makam Pahlawan, Markas Brimob, Rumah Sakit Bhayangkara, fasilitas TNI-Polri, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, hotel, SPBU, hingga ribuan rumah warga.

“Gugatan ini tidak masuk akal. Dokumen yang dipakai, seperti Eigendom Verponding, diduga palsu. Karena itu kami sudah melaporkan ke Polda Maluku dengan dugaan pemalsuan surat dan akta otentik,” kata Nirahua.

Fanah yang dimiliki ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, kata Dani, telah sah secara hukum melalui Sertifikat Hak Milik sejak 1977, yang berasal dari Eigendom Verponding 986.

Selain itu, tambah dia, ada 10 putusan pengadilan, termasuk dua putusan tingkat pertama, empat putusan perlawanan, dua kasasi, dan dua PK, yang semuanya dimenangkan pihak Pieters.

Eksekusi terhadap objek tanah tersebut telah dilakukan Pengadilan Negeri Ambon pada 31 Januari 2022, sesuai penetapan No. 1/Pen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb jo. No. 206/Pdt.G/2019/PN.Amb.

Menurut ahli waris Patria Pieters, pasca eksekusi sempat muncul gugatan lain dari pihak berbeda, termasuk Iksan Nurlette, yang kemudian berstatus buron (DPO) setelah terbukti melakukan pengrusakan dan penyewaan tanah tanpa izin.

“Dengan adanya putusan PK terbaru ini, maka seluruh upaya hukum telah selesai. Kepemilikan tanah sah di tangan ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, dan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi ribuan warga serta instansi pemerintah maupun swasta yang berada di atas lahan tersebut,” tandas Nirahua.

Dengan itu, pihaknya juga meminta Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan terhadap ahli waris, Siti Aminah termasuk kuasa hukumnnya ke Polda Maluku sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/113/VI/2024/SPKT/ Polda Maluku tanggal 17 Juni 2024.(TM-02)

Tags: batumerahnyimastanah
Previous Post

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Polda Maluku, Tuntut Penuntasan Kasus Pembakaran di Desa Hunut

Next Post

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Berita Terkait

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

by Redaksi TM
September 18, 2025
0

AMBON, TM.– Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel, akhirnya angkat suara terkait pemberitaan dirinya disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek...

penampakan kapal yang ditahan Koderal IX Ambon, Rabu (17/9/2025)

Kodaeral IX Usut Dugaan Aparat Terlibat Kasus Kapal BBM Ilegal di Ambon

by Redaksi TM
September 17, 2025
0

  Ambon, TM.- Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar 60 ton di perairan Teluk Ambon, Komando...

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

by Redaksi TM
September 17, 2025
0

AMBON, TM.– Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX berhasil menangkap sebuah kapal penangkap cumi berbendera Indonesia...

Next Post
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw

Reses di Tanah Tinggi, Richard Rahakbauw Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

September 18, 2025
Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

September 18, 2025
Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

September 18, 2025
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang