Ambon, TM.– Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali ahli waris Nyimas Siti Aminah terkait hampir separuh wilayah Negeri Batumerah dan seluruh Pandan Kasturi, Kota Ambon, dalam perkara perdata No. 705 PK/Pdt/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
“Secara resmi pada tanggal 27 Agustus 2025, kami menerima putusan PK yang amarnya menolak permohonan dari ahli waris Nyimas Siti Aminah,” ujar kuasa hukum ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, Dr. Daniel W. Nirahua, kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (28/8/2025).
Sebelumnya, MA melalui putusan kasasi No. 2825 K/Pdt/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 juga telah menolak klaim kepemilikan tanah seluas 288 hektar tersebut.
Nyimas Siti Aminah yang mengaku ahli waris dari tanah mulai dari Ongko Liong Batumerah hingga Kantor KPU Maluku, Kantor Pertanahan, lalu ditarik garis ke Gunung Malintang dan kembali ke Batumerah Kampung.
Total lahan itu mencakup Taman Makam Pahlawan, Markas Brimob, Rumah Sakit Bhayangkara, fasilitas TNI-Polri, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, hotel, SPBU, hingga ribuan rumah warga.
“Gugatan ini tidak masuk akal. Dokumen yang dipakai, seperti Eigendom Verponding, diduga palsu. Karena itu kami sudah melaporkan ke Polda Maluku dengan dugaan pemalsuan surat dan akta otentik,” kata Nirahua.
Fanah yang dimiliki ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, kata Dani, telah sah secara hukum melalui Sertifikat Hak Milik sejak 1977, yang berasal dari Eigendom Verponding 986.
Selain itu, tambah dia, ada 10 putusan pengadilan, termasuk dua putusan tingkat pertama, empat putusan perlawanan, dua kasasi, dan dua PK, yang semuanya dimenangkan pihak Pieters.
Eksekusi terhadap objek tanah tersebut telah dilakukan Pengadilan Negeri Ambon pada 31 Januari 2022, sesuai penetapan No. 1/Pen/Pdt.Eks/2022/PN.Amb jo. No. 206/Pdt.G/2019/PN.Amb.
Menurut ahli waris Patria Pieters, pasca eksekusi sempat muncul gugatan lain dari pihak berbeda, termasuk Iksan Nurlette, yang kemudian berstatus buron (DPO) setelah terbukti melakukan pengrusakan dan penyewaan tanah tanpa izin.
“Dengan adanya putusan PK terbaru ini, maka seluruh upaya hukum telah selesai. Kepemilikan tanah sah di tangan ahli waris Kolonel (Purn) Herman Pieters, dan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi ribuan warga serta instansi pemerintah maupun swasta yang berada di atas lahan tersebut,” tandas Nirahua.
Dengan itu, pihaknya juga meminta Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan terhadap ahli waris, Siti Aminah termasuk kuasa hukumnnya ke Polda Maluku sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/113/VI/2024/SPKT/ Polda Maluku tanggal 17 Juni 2024.(TM-02)