Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, April 24, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Redaksi TM by Redaksi TM
Agustus 28, 2025
in Hukrim
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Ahli waris, Novita Muskita saat bersama Kuasa hukumnya.

Ambon, TM.– Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Lurah Batu Gajah kini memasuki tahap baru. Novita Audi Muskita, pelapor dalam perkara tersebut, telah diperiksa oleh penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Dugaan 60 Ton BBM Ilegal di Aru Diselidiki, Polisi Amankan Kapal dan Muatan

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 12.20 hingga 14.30 WIT. Novita dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rocky M. Tousalwa & Partner.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan Novita pada 19 Agustus lalu,” jelas kuasa hukum dalam keterangan pers, Kamis (28/8).

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/09/K.Bt.Gajah tertanggal 12 Juni 2015. Dokumen tersebut mencantumkan nama Novita sebagai penguasa tanah.

Namun, ia menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan maupun memberikan persetujuan atas penerbitan dokumen itu.

SKT yang diterbitkan Lurah Batu Gajah juga dinilai janggal. Pada poin 9 disebutkan tanah “tidak dalam sengketa”, namun pada poin 5 justru tercantum riwayat putusan pengadilan terkait sengketa lahan yang sama, termasuk putusan Mahkamah Agung.

“Peran Lurah Batu Gajah semakin terlihat dengan posisinya sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon,” kata dia.

“Putusan PN Ambon pada 27 Februari 2024 bahkan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, termasuk Lurah Batu Gajah. Saat ini perkara masih bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung,” tambah kuasa hukum.

Berdasarkan fakta tersebut, Lurah Batu Gajah dilaporkan dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, ancaman 6 tahun penjara. Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 juncto Pasal 67, dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kuasa hukum Novita menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap perkara tersebut menjadi preseden penting agar pejabat publik menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan taat hukum.

Hal senada disampaikan pelapor. Novita menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan meski pihak terlapor merupakan pejabat publik.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu saya berharap tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini,” tegas Novita.(TM-02)

Tags: ahli waris muskitaeks hotel anggrekpemalsuan
Previous Post

Klaim Nyimas Siti Aminah Atas Tanah 288 Hektar Tanah di Ambon, Ditolak Mahkamah Agung

Next Post

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

Berita Terkait

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

by Redaksi TM
April 23, 2026
0

Ambon, TM — Sinergi antara dunia perbankan dan aparat keamanan terus diperkuat di Maluku. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Kantor Cabang Ambon...

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Ambon, TM — Konsorsium masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi...

Dugaan 60 Ton BBM Ilegal di Aru Diselidiki, Polisi Amankan Kapal dan Muatan

Dugaan 60 Ton BBM Ilegal di Aru Diselidiki, Polisi Amankan Kapal dan Muatan

by Redaksi TM
April 21, 2026
0

Dobo, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam...

Next Post
Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
DPRD Maluku Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Tindak Lanjut Nyata

DPRD Maluku Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Tindak Lanjut Nyata

April 24, 2026
UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

April 23, 2026
DLH Kepulauan Aru Bayar Hasil Tambang Warga, Sekaligus Tertibkan Aktivitas Ilegal

DLH Kepulauan Aru Bayar Hasil Tambang Warga, Sekaligus Tertibkan Aktivitas Ilegal

April 23, 2026
Pemkab Malra Perluas Layanan Sosial, 1.017 Warga Terima Manfaat

Pemkab Malra Perluas Layanan Sosial, 1.017 Warga Terima Manfaat

April 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang