AMBON, TM — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mendesak Kapolda Maluku untuk segera menuntaskan dua kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa STAIN Ambon dan seorang warga di Kota Tual.
Desakan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Polda Maluku, Binda Maluku, Kesbangpol, serta keluarga korban, di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (27/11).
Solichin mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat rasa aman masyarakat.
“Kami meminta Kapolda Maluku mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku, baik dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa STAIN maupun peristiwa di Kota Tual,” ujarnya.
Selain percepatan proses hukum, Komisi I juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas keamanan di wilayah rawan kejahatan.

Solichin menilai pemasangan CCTV dan perbaikan penerangan jalan umum merupakan langkah strategis untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan.
“Kami meminta Gubernur, Kapolda, dan Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan keamanan, termasuk masalah lampu jalan, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Menurutnya, pemasangan CCTV serta lampu jalan di titik-titik rawan konflik harus diprioritaskan untuk mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.
Di sisi lain, Komisi I mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap menahan diri dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian.
“Kita percayakan penanganan ini kepada kepolisian. Tujuan kita sama, menjaga Maluku tetap aman, damai, dan nyaman,” tambahnya.
Tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, Komisi I juga mendorong Pemprov Maluku melalui Kesbangpol untuk membentuk forum masyarakat dan pemuda di wilayah rawan sebagai wadah komunikasi serta pencegahan konflik sosial.
“Forum ini penting untuk turun langsung, mengumpulkan masyarakat dan keluarga korban, serta membangun kembali suasana rukun,” tutupnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, DPRD Maluku berharap situasi keamanan segera terkendali dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan rasa aman. (TM-02)














