AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku bertindak cepat menangkap pelaku utama kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa UIN AM Sangadji Ambon, yang terjadi di Lorong Putri pada 19 November 2025.
Desakan ini mengemuka usai anggota Komisi I, Wahid Laitupa, menerima perwakilan DPP Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB-SBT) bersama sejumlah pemuda, Senin (24/11).
Laitupa menyampaikan, bahwa keterlambatan aparat dalam mengungkap dan menangkap pelaku dapat memicu ketegangan baru di masyarakat. Karena itu, ia mendesak kepolisian bergerak tanpa menunda proses penyelidikan maupun tindakan lapangan.
“Informasinya, identitas pelaku sudah diketahui. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan penangkapan,” tegas Laitupa saat menemui massa aksi di ruang Komisi I DPRD Maluku.
Ia menjelaskan, bahwa aparat kepolisian telah mengantongi petunjuk kuat terkait keberadaan terduga pelaku. Laitupa menilai langkah cepat Kapolda sangat penting untuk meredam potensi gangguan keamanan.

“Terkait saudara yang menjadi saksi kunci kasus ini, kami meminta Kapolda Maluku segera bertindak. Polisi lebih tahu posisi pelaku berada di mana,” ujarnya.
Laitupa mengingatkan bahwa kelambanan dalam menangani kasus ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Bahkan, ia khawatir jika masyarakat bertindak sendiri, situasinya bisa semakin melebar.
“Kalau hari ini Kapolda dan Kapolres tidak bergerak, bukan mustahil akan muncul kejadian susulan. Kita ingin masalah ini diselesaikan, bukan menambah persoalan baru,” katanya.
Komisi I, lanjut dia, akan mengawal ketat penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan Kapolda dan Kapolres diuji dalam merespons kasus-kasus berdampak sosial seperti ini.
“Kami meminta Kapolda menyelesaikan kasus ini secepatnya. Bila ada gejolak lanjutan akibat lambatnya penanganan, itu menjadi tanggung jawab Kapolda dan Kapolres di Maluku,” tutupnya. (TM-02)















