Ambon, TM.- Penanganan dugaan kasus pemukulan terhadap sejumlah warga Desa Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dinilai lamban oleh pihak kepolisian setempat.
Para korban bersama kuasa hukum mendesak agar perkara ini segera diproses untuk memberikan kepastian hukum.
Insiden tersebut terjadi saat para korban berinisial FK, MS, ALK, FK, dan RM hendak menunaikan salat Isya dan Tarawih berjemaah di Masjid Baitul Aqi, Desa Tobo.
Setibanya di masjid, mereka melaksanakan salat sunah sambil menunggu waktu salat Isya. Namun, seorang pelaku tiba-tiba masuk ke dalam masjid sambil berteriak dan melarang korban melaksanakan ibadah.
“Karena tidak dihiraukan, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap para korban di dalam masjid,” ujar Gafur Rettob, kuasa hukum para korban, saat ditemui di Ambon, Kamis (15/5/2025).
Menurut Rettob dan rekan sesama kuasa hukum, M. Rum Rumadutu, klien mereka telah melaporkan kejadian ini ke Polres SBT. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres SBT/Polda Maluku. Meski laporan sudah diterima sejak Maret 2025, pihak kepolisian disebut belum menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
“Penyidik memang telah meminta keterangan dari para korban dan juga pihak terlapor. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum,” kata Rettob.
Kuasa hukum menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyayangkan sikap aparat yang dinilai lambat dan tidak transparan.
“Visum sudah kami serahkan. Namun, entah mengapa perkara pidana ini belum diproses sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pihaknya berharap tidak ada kendala atau intervensi yang menghambat jalannya proses hukum. Para korban mendesak keadilan dan meminta Polres SBT menuntaskan penanganan kasus ini.
Dalam waktu dekat, kuasa hukum dan para korban berencana menemui Divisi Propam Polda Maluku serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Langkah ini ditempuh guna melaporkan dugaan kelalaian dalam proses penyidikan oleh aparat Polres SBT.(TM-03)