Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, December 28, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan di Maluku Tenggara

Redaksi TM by Redaksi TM
April 30, 2025
in Hukrim
pelaku pembacokan ditangkap di Malra

Pelaku pembacokan di Malra ditangkap oleh polisi.

AMBON, TM.– Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) bergerak cepat dan berhasil menangkap P.O., terduga pelaku pembacokan terhadap T.A.K. di kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian yang terjadi pada Senin pagi (28/4/2025) sekitar pukul 05.50 WIT.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, dalam rilis resmi, Rabu (30/4), menyampaikan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku dalam kondisi diduga mabuk usai mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

“Pelaku membacok korban menggunakan parang. Korban sempat menangkis, namun mengalami luka berat pada tangan kanannya,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, laporan warga yang masuk ke Polres segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Desa (Ohoi) Ngilngof dan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap pada Selasa (29/4) tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Malra untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Duma.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik dan kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kami ajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Mari jaga keamanan dan ketertiban di Tanah Evav yang kita cintai ini,” pungkasnya.(TM-02)

Tags: pembacokanpolres maluku tenggarasopi
Previous Post

Bentrok Lingat-Kandar di Tanimbar, 1 Tewas dan 6 Luka, Polisi Buru Pelaku

Next Post

HIPMI Kota Ambon Resmi Dilantik, Ingin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

    Liang, TM – Aksi blokade jalan yang dilakukan orang tak dikenal di  Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah,...

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

AMBON, TM — DPRD Provinsi Maluku menegaskan tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembangunan ruko Pasar...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

  Ambon, TM — Dugaan skandal kredit fiktif mengguncang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Maluku. BRI Unit Pasahari bersama seorang...

Next Post
Pengurus HIPMI Kota Ambon

HIPMI Kota Ambon Resmi Dilantik, Ingin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

December 27, 2025
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

December 27, 2025
Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

December 27, 2025
orang tenggelam di Kairatu, SBB

Diduga Tenggelam Saat Mandi, Warga Pakarena Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Kairatu

December 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang