Timesmalukucom
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan di Maluku Tenggara

Redaksi TM by Redaksi TM
April 30, 2025
in Hukrim
pelaku pembacokan ditangkap di Malra

Pelaku pembacokan di Malra ditangkap oleh polisi.

AMBON, TM.– Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) bergerak cepat dan berhasil menangkap P.O., terduga pelaku pembacokan terhadap T.A.K. di kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian yang terjadi pada Senin pagi (28/4/2025) sekitar pukul 05.50 WIT.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, dalam rilis resmi, Rabu (30/4), menyampaikan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku dalam kondisi diduga mabuk usai mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

“Pelaku membacok korban menggunakan parang. Korban sempat menangkis, namun mengalami luka berat pada tangan kanannya,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, laporan warga yang masuk ke Polres segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Desa (Ohoi) Ngilngof dan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap pada Selasa (29/4) tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Malra untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Duma.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik dan kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kami ajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Mari jaga keamanan dan ketertiban di Tanah Evav yang kita cintai ini,” pungkasnya.(TM-02)

Tags: pembacokanpolres maluku tenggarasopi
Previous Post

Bentrok Lingat-Kandar di Tanimbar, 1 Tewas dan 6 Luka, Polisi Buru Pelaku

Next Post

HIPMI Kota Ambon Resmi Dilantik, Ingin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Pengurus HIPMI Kota Ambon

HIPMI Kota Ambon Resmi Dilantik, Ingin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Warga Serbu Open House Bupati Thaher Hanubun di Ohoi Danar

Warga Serbu Open House Bupati Thaher Hanubun di Ohoi Danar

Maret 25, 2026
Warga berkumpul di Polsek Kei Besar, Maluku Tenggara

Perkelahian Pemuda di Elat Kei Besar, Dua Warga Dianiaya hingga Alami Luka Memar

Maret 24, 2026
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Perkuat Persatuan di Momen Idul Fitri

Maret 21, 2026
Akibat cuaca buruk di Elat, kecamatan Kei Besar, Malra.

PLN Percepat Pemulihan Listrik di Elat Kei Besar Usai Gangguan Cuaca Ekstrem

Maret 17, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang