Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, Maret 4, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polres Malra Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau

Redaksi TM by Redaksi TM
Desember 29, 2025
in Hukrim
Pelaku di tengah anggota Polres Malra.

Pelaku di tengah anggota Polres Malra.

Ambon, TM — Kurang dari 1×24 jam, personel Polres Maluku Tenggara (Malra) bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil mengamankan A.R alias Alex (32), terduga pelaku penganiayaan di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan warga setempat diduga menganiaya korban Markus Fenanlambir, yang juga merupakan tetangganya sendiri, menggunakan linggis pada Sabtu malam (27/12/2025).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Senin (29/12/2025), menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang berada di rumah bersama istrinya untuk mengompres anak mereka yang sedang sakit. Sekitar pukul 20.00 WIT, pelaku datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Setibanya di rumah korban, pelaku langsung memukul kepala korban satu kali menggunakan linggis hingga menyebabkan luka robek dan korban bersimbah darah,” jelas Kapolres.

Tidak puas dengan aksinya, pelaku kemudian kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali mendatangi korban. Namun, korban dan istrinya telah lebih dulu meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Maluku Tenggara pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Malra bersama personel Polsek Kei Kecil Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian melalui jalur laut.

“Sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu buah linggis dan satu bilah parang. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Malra,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh emosi pelaku terkait penggunaan speedboat atau body fiber yang dinilai hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.

Kapolres Malra mengimbau masyarakat untuk mengurangi kebiasaan mengonsumsi minuman keras, khususnya sopi, yang kerap menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari kekerasan. Jika ada persoalan, laporkan kepada aparat penegak hukum atau selesaikan melalui jalur adat dan kekeluargaan,” imbaunya.

Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Malra untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara.(TM-02)

Tags: ohoi ur pulaupelaku penganiayaanpolres malra
Previous Post

Akhirnya Sah! Unidar Ambon Wisudakan Ulang 652 Alumni yang Belum Terdata di PDDIKTI

Next Post

Sekretariat DPRD Maluku Gelar Syukuran Natal Penuh Kekeluargaan

Berita Terkait

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
Februari 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Next Post
Sekretariat DPRD Maluku Gelar Syukuran Natal Penuh Kekeluargaan

Sekretariat DPRD Maluku Gelar Syukuran Natal Penuh Kekeluargaan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Mahasiswa Unpatti peraih juara lomba karya tulis ilmiah bersama Wakil Rektor Unpatti, Nur Aida Kubangun.

Mahasiswa Unpatti Kembali Ukir Prestasi dalam Lomba Karya Ilmiah

Maret 4, 2026
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo

DPRD Maluku Pastikan Pengawasan Pasar Mardika Jadi Prioritas Usai Lebaran

Maret 4, 2026
Bupati Aru, Timotius Kaidel dan tim TMMD

Pemkab Aru Dukung Penuh Pelaksanaan TMMD ke-127

Maret 4, 2026
Bupati Maluku Tenggara

Elat Disiapkan Jadi Simpul Distribusi dan Pelayanan Publik di Kei Besar

Maret 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang