Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, October 25, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Pemkot Ambon Belum Jalankan Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi Aset

Redaksi TM by Redaksi TM
June 25, 2025
in Hukrim
kuasa hukum, Rhony Sapulette

kuasa hukum, Rhony Sapulette

Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait kewajiban pembayaran kepada tiga perusahaan jasa penyewaan tenda, kursi, dan dekorasi. Akibatnya, kuasa hukum para pihak menggugat mengajukan permohonan eksekusi aset ke pengadilan.

Baca Juga :

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

DPRD Maluku Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Tersangka di Buru

Cari Bukti Dugaan Korupsi Rumah Swadaya, Jaksa Geledah Bank Maluku-Malut di Langgur

Permohonan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum Rhony Sapulette pada 17 Juni 2025. Dalam salinan permohonan yang diterima media ini, Rabu (25/6/2025), eksekusi didasarkan pada tiga putusan perkara perdata dengan nomor 119/Pdt.G/2024, 121/Pdt.G/2024, dan 122/Pdt.G/2024, yang masing-masing telah diputus pada pertengahan Juni 2024 lalu.

“Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diberitahukan kepada para pihak. Namun, meski telah dilakukan aanmaning (peringatan) beberapa kali, Pemerintah Kota Ambon belum juga melaksanakan kewajibannya,” ujar Sapulette saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Permohonan eksekusi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Adapun pihak pemohon eksekusi terdiri atas Jenny Soplanit, Luther Patopangan, dan Wilhelmina Mirjam Mussa, yang mewakili tiga perusahaan, yaitu CV Sarira, UD Ronawiska, dan CV Wilsa.

Sebagai objek eksekusi, kuasa hukum mengajukan penyitaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Ambon seluas 50.000 meter persegi di Desa Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Aset tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 61 atas nama Pemkot Ambon.

Ketiga perusahaan sebelumnya menggugat Pemkot Ambon karena dinilai melakukan wanprestasi dalam pembayaran jasa sewa sejak 2019. Proses hukum yang berlangsung selama hampir satu tahun akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat.

Melalui pengajuan permohonan eksekusi ini, Sapulette berharap agar Pengadilan Negeri Ambon segera menindaklanjuti dan melaksanakan eksekusi guna memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak para pemohon diberikan sesuai amar putusan pengadilan,” tegas Sapulette.(TM-02)

Tags: jasa penyewaan tendapemkot ambonRhony Sapulette
Previous Post

Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Kos di Waiheru, Ambon

Next Post

DPRD Maluku Duga Hilangnya 30 Karung Dokumen BOS dan DAK Disengaja

Berita Terkait

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

by Redaksi TM
October 25, 2025
0

Ambon, TM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku sejak Kamis...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Tersangka di Buru

by Redaksi TM
October 23, 2025
0

AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polres Buru terhadap dua tersangka...

Kejari Tual

Cari Bukti Dugaan Korupsi Rumah Swadaya, Jaksa Geledah Bank Maluku-Malut di Langgur

by Redaksi TM
October 23, 2025
0

Tual, TM — Untuk menemukan bukti dugaan korupsi pada program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Maluku...

Next Post
Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Duga Hilangnya 30 Karung Dokumen BOS dan DAK Disengaja

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Lapas Kelas IIA Ambon

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Ambon Panen Raya, Hasilkan Kacang Panjang dan Komoditas Pertanian Unggulan

October 25, 2025
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

October 25, 2025
Pelatihan Kepemimpinan  GP Ansor Resmi Dibuka Ketua PWNU Maluku

Pelatihan Kepemimpinan GP Ansor Resmi Dibuka Ketua PWNU Maluku

October 24, 2025
Bupati Malra, Thaher Hanubun

Dihadapan Mentri Pendidikan Dasar, Bupati Malra Singgung Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T

October 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang