Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, June 26, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Pemkot Ambon Belum Jalankan Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi Aset

Redaksi TM by Redaksi TM
June 25, 2025
in Hukrim
kuasa hukum, Rhony Sapulette

kuasa hukum, Rhony Sapulette

Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait kewajiban pembayaran kepada tiga perusahaan jasa penyewaan tenda, kursi, dan dekorasi. Akibatnya, kuasa hukum para pihak menggugat mengajukan permohonan eksekusi aset ke pengadilan.

Baca Juga :

Anggota DPRD Maluku Ini Minta Kadis Pendidikan Ikut Bertanggungjawab

DPRD Maluku Duga Hilangnya 30 Karung Dokumen BOS dan DAK Disengaja

Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Ambon Musnahkan 2.500 Liter Sopi Ilegal

Permohonan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum Rhony Sapulette pada 17 Juni 2025. Dalam salinan permohonan yang diterima media ini, Rabu (25/6/2025), eksekusi didasarkan pada tiga putusan perkara perdata dengan nomor 119/Pdt.G/2024, 121/Pdt.G/2024, dan 122/Pdt.G/2024, yang masing-masing telah diputus pada pertengahan Juni 2024 lalu.

“Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diberitahukan kepada para pihak. Namun, meski telah dilakukan aanmaning (peringatan) beberapa kali, Pemerintah Kota Ambon belum juga melaksanakan kewajibannya,” ujar Sapulette saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Permohonan eksekusi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Adapun pihak pemohon eksekusi terdiri atas Jenny Soplanit, Luther Patopangan, dan Wilhelmina Mirjam Mussa, yang mewakili tiga perusahaan, yaitu CV Sarira, UD Ronawiska, dan CV Wilsa.

Sebagai objek eksekusi, kuasa hukum mengajukan penyitaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Ambon seluas 50.000 meter persegi di Desa Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Aset tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 61 atas nama Pemkot Ambon.

Ketiga perusahaan sebelumnya menggugat Pemkot Ambon karena dinilai melakukan wanprestasi dalam pembayaran jasa sewa sejak 2019. Proses hukum yang berlangsung selama hampir satu tahun akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat.

Melalui pengajuan permohonan eksekusi ini, Sapulette berharap agar Pengadilan Negeri Ambon segera menindaklanjuti dan melaksanakan eksekusi guna memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak para pemohon diberikan sesuai amar putusan pengadilan,” tegas Sapulette.(TM-02)

Tags: jasa penyewaan tendapemkot ambonRhony Sapulette

Berita Terkait

Anggota DPRD Maluku, Yan Zamora Noach

Anggota DPRD Maluku Ini Minta Kadis Pendidikan Ikut Bertanggungjawab

by Redaksi TM
June 26, 2025
0

Ambon, TM. – Hilangnya 30 karung dokumen penting terkait Dana BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) milik...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Duga Hilangnya 30 Karung Dokumen BOS dan DAK Disengaja

by Redaksi TM
June 26, 2025
0

Ambon, TM. – Rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD)...

Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Ambon Musnahkan 2.500 Liter Sopi Ilegal

Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Ambon Musnahkan 2.500 Liter Sopi Ilegal

by Redaksi TM
June 23, 2025
0

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan sebanyak 2.500 liter...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa

Ikatan Nusahulawano Gelar Syukuran Terpilihnya Hendrik-Vanath Sebagai Gubernur dan Wagub

April 13, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Koperasi Merah Putih Dongkrak Ekonomi Desa di MBD, 115 KMP Sudah Teken Akta Notaris

Koperasi Merah Putih Dongkrak Ekonomi Desa di MBD, 115 KMP Sudah Teken Akta Notaris

June 26, 2025
Anggota DPRD Maluku, Yan Zamora Noach

Anggota DPRD Maluku Ini Minta Kadis Pendidikan Ikut Bertanggungjawab

June 26, 2025
Rektor Unpatti Lantik Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Periode 2025–2029

Rektor Unpatti Lantik Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Periode 2025–2029

June 26, 2025
Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Duga Hilangnya 30 Karung Dokumen BOS dan DAK Disengaja

June 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang