Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, October 1, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Pemkot Ambon Belum Jalankan Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Ajukan Eksekusi Aset

Redaksi TM by Redaksi TM
June 25, 2025
in Hukrim
kuasa hukum, Rhony Sapulette

kuasa hukum, Rhony Sapulette

Ambon, TM.- Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait kewajiban pembayaran kepada tiga perusahaan jasa penyewaan tenda, kursi, dan dekorasi. Akibatnya, kuasa hukum para pihak menggugat mengajukan permohonan eksekusi aset ke pengadilan.

Baca Juga :

LIRA Demo Dua Proyek Air Bersih Mangkrak di BWS Maluku

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

Warga Tawiri Kecewa, Pelaku Pengrusakan Rumahnya Belum Ditahan

Permohonan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum Rhony Sapulette pada 17 Juni 2025. Dalam salinan permohonan yang diterima media ini, Rabu (25/6/2025), eksekusi didasarkan pada tiga putusan perkara perdata dengan nomor 119/Pdt.G/2024, 121/Pdt.G/2024, dan 122/Pdt.G/2024, yang masing-masing telah diputus pada pertengahan Juni 2024 lalu.

“Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diberitahukan kepada para pihak. Namun, meski telah dilakukan aanmaning (peringatan) beberapa kali, Pemerintah Kota Ambon belum juga melaksanakan kewajibannya,” ujar Sapulette saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Permohonan eksekusi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Adapun pihak pemohon eksekusi terdiri atas Jenny Soplanit, Luther Patopangan, dan Wilhelmina Mirjam Mussa, yang mewakili tiga perusahaan, yaitu CV Sarira, UD Ronawiska, dan CV Wilsa.

Sebagai objek eksekusi, kuasa hukum mengajukan penyitaan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Ambon seluas 50.000 meter persegi di Desa Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Aset tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 61 atas nama Pemkot Ambon.

Ketiga perusahaan sebelumnya menggugat Pemkot Ambon karena dinilai melakukan wanprestasi dalam pembayaran jasa sewa sejak 2019. Proses hukum yang berlangsung selama hampir satu tahun akhirnya dimenangkan oleh pihak penggugat.

Melalui pengajuan permohonan eksekusi ini, Sapulette berharap agar Pengadilan Negeri Ambon segera menindaklanjuti dan melaksanakan eksekusi guna memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak para pemohon diberikan sesuai amar putusan pengadilan,” tegas Sapulette.(TM-02)

Tags: jasa penyewaan tendapemkot ambonRhony Sapulette
Previous Post

Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah Kos di Waiheru, Ambon

Next Post

DPRD Maluku Duga Hilangnya 30 Karung Dokumen BOS dan DAK Disengaja

Berita Terkait

BWS Maluku

LIRA Demo Dua Proyek Air Bersih Mangkrak di BWS Maluku

by Redaksi TM
September 30, 2025
0

Ambon, TM.- Puluhan massa yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Wilayah...

Polres Buru menangkap pelaku pembunuhan di Buru

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

Buru, TM.— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil menangkap pelaku pembunuhan, di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa...

Terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan di Tawiri tertangkap kamera CCTV.

Warga Tawiri Kecewa, Pelaku Pengrusakan Rumahnya Belum Ditahan

by Redaksi TM
September 28, 2025
0

AMBON, AE – Seorang warga Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Joni Hukom, melaporkan dirinya bersama keluarga menjadi korban...

Next Post
Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Duga Hilangnya 30 Karung Dokumen BOS dan DAK Disengaja

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

October 1, 2025
Kemendikbudristek Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik di Ambon

Kemendikbudristek Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik di Ambon

September 30, 2025
BWS Maluku

LIRA Demo Dua Proyek Air Bersih Mangkrak di BWS Maluku

September 30, 2025
Polres Buru menangkap pelaku pembunuhan di Buru

Pelaku Pembunuhan di Buru Ditangkap Polisi, Setelah Sempat Melarikan Diri

September 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang