Ambon, TM.— BMT, Pemuda berusia 25 tahun, dihadapan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, ngaku hanya sebagai orang yang diminta untuk menerima paket, yang kemudian diketahui adalah narkotika jenis sabu seberat 60 gram.
Warga Ambon ini, ditangkap setelah menerima paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan, BMT diketahui sebagai penerima paket tersebut dan langsung ditangkap aparat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kiriman barang mencurigakan menuju Ambon.
“Tim langsung melakukan pengintaian dan menangkap pelaku saat mengambil paket. Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diperiksa,” ujar Rositah dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Jumat (18/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada 7 Juli lalu sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, BMT digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiharto, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BMT mengaku hanya sebagai pengambil barang dan diperintah oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
“Isi paket berupa satu bungkus kristal bening yang diketahui merupakan narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat sekitar 60 gram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang yang masih kita selidiki,”jelas Heri.
Meskipun identitas pemilik sabu masih dalam proses pengembangan, BMT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ia terbukti menyimpan, menguasai, dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika, sehingga dijerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Heri.
Dari estimasi penyidik, harga sabu yang diamankan mencapai Rp180 juta jika dijual di pasar gelap. Meskipun tersangka mengaku baru sekali menerima barang haram tersebut, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba antarpulau.
“Kami masih mendalami dugaan jaringan di balik peredaran sabu ini. Kami curiga ini bukan kali pertama, meski pelaku mengaku baru sekali. Penyelidikan akan terus kami kembangkan,” pungkas Heri Budiharto.(TM-02)