Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30).
Ia diduga menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas hingga mengalami luka bakar serius. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh paman korban, AKT, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 4 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Jumat (3/10/2025).
Kronologinya, pelaku memanggil korban untuk ditanyai soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat anaknya menjawab tidak tahu, pelaku yang sedang memasak air mendidih di tungku batu langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban menggunakan gayung.
Korban yang kesakitan berlari ke kamar mandi dan disiram air dingin oleh pelaku. Namun, bukannya berhenti, pelaku kembali menyiramkan air panas dari termos ke bagian kaki anaknya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar di leher, punggung, lengan, dan perut.
Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah mencurigai kondisi anak saat mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban terlihat sulit menyantap makanan karena tangannya tidak bisa digerakkan.
Setelah diperiksa, guru bersama kepala sekolah menemukan luka bakar di tubuh korban, lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.
Polda Maluku memastikan proses hukum akan berjalan dan hak pendidikan korban tetap dijaga.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,” tegas Rositah.(TM-02)