Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, October 28, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Redaksi TM by Redaksi TM
October 3, 2025
in Hukrim
Pelaku sekaligus ibu korban.

Pelaku sekaligus ibu korban.

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30).

Baca Juga :

Kejati Maluku Ditantang Periksa Bupati Aru: Jangan ada yang Kebal Hukum

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

DPRD Maluku Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Tersangka di Buru

Ia diduga menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas hingga mengalami luka bakar serius. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh paman korban, AKT, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 4 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Jumat (3/10/2025).

Kronologinya, pelaku memanggil korban untuk ditanyai soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat anaknya menjawab tidak tahu, pelaku yang sedang memasak air mendidih di tungku batu langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban menggunakan gayung.

Korban yang kesakitan berlari ke kamar mandi dan disiram air dingin oleh pelaku. Namun, bukannya berhenti, pelaku kembali menyiramkan air panas dari termos ke bagian kaki anaknya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar di leher, punggung, lengan, dan perut.

Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah mencurigai kondisi anak saat mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban terlihat sulit menyantap makanan karena tangannya tidak bisa digerakkan.

Setelah diperiksa, guru bersama kepala sekolah menemukan luka bakar di tubuh korban, lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.

Polda Maluku memastikan proses hukum akan berjalan dan hak pendidikan korban tetap dijaga.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,” tegas Rositah.(TM-02)

 

Tags: air panasibupolda malukusiram anak
Previous Post

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

Next Post

Gejolak di PPP: Arief Hentihu Pilih Tak Balas Sindiran, Janji Akan Gelar Jumpa Pers

Berita Terkait

ILUSTRASI_KORUPSI

Kejati Maluku Ditantang Periksa Bupati Aru: Jangan ada yang Kebal Hukum

by Redaksi TM
October 27, 2025
0

Ambon, TM. - Dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, masih terus bergulir...

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kajati Maluku Baru Mulai Kerja, Ditantang Tuntaskan Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

by Redaksi TM
October 25, 2025
0

Ambon, TM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Rudy Irmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku sejak Kamis...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Tersangka di Buru

by Redaksi TM
October 23, 2025
0

AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengecam dugaan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polres Buru terhadap dua tersangka...

Next Post
gejolak PPP

Gejolak di PPP: Arief Hentihu Pilih Tak Balas Sindiran, Janji Akan Gelar Jumpa Pers

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Malr, Thaher Hanubun

Tradisi Fan Kurkurat, Manifestasi Semangat Pelestarian Budaya dan Identitas Maluku Tenggara

October 27, 2025
Penyaluran bantuan Kemensos RI kepada masyarakat

Kemensos Salurkan Bantuan Atensi bagi Penyandang Disabilitas di Bumi Kalwedo

October 27, 2025
ILUSTRASI_KORUPSI

Kejati Maluku Ditantang Periksa Bupati Aru: Jangan ada yang Kebal Hukum

October 27, 2025
Unpatti dan Kailash Group Teken Kerjasama, Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur

Unpatti dan Kailash Group Teken Kerjasama, Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur

October 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang