Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, October 4, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Redaksi TM by Redaksi TM
October 3, 2025
in Hukrim
Pelaku sekaligus ibu korban.

Pelaku sekaligus ibu korban.

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30).

Baca Juga :

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polsek Huamual Tangkap Lima Pelaku Kasus Penganiayaan di Desa Luhu

Ia diduga menyiram anak kandungnya, DKT (7), dengan air panas hingga mengalami luka bakar serius. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh paman korban, AKT, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 4 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam rilisnya, Jumat (3/10/2025).

Kronologinya, pelaku memanggil korban untuk ditanyai soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat anaknya menjawab tidak tahu, pelaku yang sedang memasak air mendidih di tungku batu langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban menggunakan gayung.

Korban yang kesakitan berlari ke kamar mandi dan disiram air dingin oleh pelaku. Namun, bukannya berhenti, pelaku kembali menyiramkan air panas dari termos ke bagian kaki anaknya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar di leher, punggung, lengan, dan perut.

Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah mencurigai kondisi anak saat mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban terlihat sulit menyantap makanan karena tangannya tidak bisa digerakkan.

Setelah diperiksa, guru bersama kepala sekolah menemukan luka bakar di tubuh korban, lalu membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.

Polda Maluku memastikan proses hukum akan berjalan dan hak pendidikan korban tetap dijaga.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,” tegas Rositah.(TM-02)

 

Tags: air panasibupolda malukusiram anak
Previous Post

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis...

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Buru, TM.– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika di Namlea. Kedua tersangka berinisial...

Polsek Huamual Tangkap Lima Pelaku Kasus Penganiayaan di Desa Luhu

Polsek Huamual Tangkap Lima Pelaku Kasus Penganiayaan di Desa Luhu

by Redaksi TM
October 1, 2025
0

SBB, TM.– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Huamual, Polres Seram Bagian Barat (SBB), berhasil menangkap lima terduga pelaku tindak pidana kekerasan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 2, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang