Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, June 22, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Warga di Maluku Tengah Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Redaksi TM by Redaksi TM
June 21, 2025
in Hukrim
Senpi rakitan yang diamankan Polres Maluku Tengah

Senpi rakitan yang diamankan Polres Maluku Tengah.

AMBON, TM. — Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah menangkap tiga warga Negeri Masihulan karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi. Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai di wilayah Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga :

Perakit Senpi Rakitan Ikut Diringkus Densus 88 dan Polda Maluku

Tiga Pengedar Narkoba di Ambon Kembali Diciduk: Ada Sabu dan Ganja Disita

Pemilik Tembakau Sintesis Dituntut Jaksa Tujuh Tahun Penjara

Ketiga tersangka berinisial B.M. (54), pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S. (51) dan S.M. (44). Mereka diamankan saat menumpangi sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1848 B, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Areis Aminnulla, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman senjata api menggunakan kendaraan bermotor.

Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M.K., kepada tim Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dimaksud di Negeri Sifluru. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan lima orang penumpang. Mereka dibawa ke Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Areis dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya terbukti membawa senjata api dan amunisi. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Proses penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku guna melengkapi berkas perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan, satu senjata tabung lengkap dengan teleskop, 36 butir amunisi, satu unit mobil, sebuah handphone, STNK atas nama tersangka, pompa tabung, dan selongsong peluru.(TM-02)

Tags: maluku tengahsenjata api rakitantiga warga

Berita Terkait

Perakit Senpi Rakitan Ikut Diringkus Densus 88 dan Polda Maluku

Perakit Senpi Rakitan Ikut Diringkus Densus 88 dan Polda Maluku

by Redaksi TM
June 21, 2025
0

AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria...

Salah satu pengedar yang ditangkap Polisi di Ambon

Tiga Pengedar Narkoba di Ambon Kembali Diciduk: Ada Sabu dan Ganja Disita

by Redaksi TM
June 20, 2025
0

AMBON, TM.— Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Ambon. Tiga orang ditangkap...

Eko Suneth terdakwa kepemilikan Tembakau Sintesis

Pemilik Tembakau Sintesis Dituntut Jaksa Tujuh Tahun Penjara

by Redaksi TM
June 19, 2025
0

Ambon, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy De Lima, menuntut terdakwa Rino Eko Suneth dengan pidana penjara...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa

Ikatan Nusahulawano Gelar Syukuran Terpilihnya Hendrik-Vanath Sebagai Gubernur dan Wagub

April 13, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Jalan Lingkar Kesui ruas barat pada titik Tanjakan Toun Bama.

Jalan Lingkar Kesui Masih Berlumpur, Pemerintah Belum Peduli

June 22, 2025
DPRD Maluku Dorong Realisasi Nyata Proyek Jalan Lingkar Pulau Ambon

DPRD Maluku Dorong Realisasi Nyata Proyek Jalan Lingkar Pulau Ambon

June 21, 2025
Perakit Senpi Rakitan Ikut Diringkus Densus 88 dan Polda Maluku

Perakit Senpi Rakitan Ikut Diringkus Densus 88 dan Polda Maluku

June 21, 2025
Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

June 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang