Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Warga di Maluku Tengah Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Redaksi TM by Redaksi TM
June 21, 2025
in Hukrim
Senpi rakitan yang diamankan Polres Maluku Tengah

Senpi rakitan yang diamankan Polres Maluku Tengah.

AMBON, TM. — Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah menangkap tiga warga Negeri Masihulan karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi. Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai di wilayah Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga :

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Ketiga tersangka berinisial B.M. (54), pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S. (51) dan S.M. (44). Mereka diamankan saat menumpangi sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1848 B, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Areis Aminnulla, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman senjata api menggunakan kendaraan bermotor.

Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M.K., kepada tim Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dimaksud di Negeri Sifluru. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan lima orang penumpang. Mereka dibawa ke Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Areis dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya terbukti membawa senjata api dan amunisi. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Proses penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku guna melengkapi berkas perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan, satu senjata tabung lengkap dengan teleskop, 36 butir amunisi, satu unit mobil, sebuah handphone, STNK atas nama tersangka, pompa tabung, dan selongsong peluru.(TM-02)

Tags: maluku tengahsenjata api rakitantiga warga
Previous Post

Semua Mantan Pj Kades di SBT Bakal Diperiksa Inspektorat

Next Post

Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

Berita Terkait

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu...

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis...

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Buru, TM.– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika di Namlea. Kedua tersangka berinisial...

Next Post
Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang