Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Buru Selatan Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Seleksi PPPK

Redaksi TM by Redaksi TM
March 17, 2025
in Hukrim

Ambon, TM.-  Dua tersangka berinisial SL (45) dan KS (35) dalam kasus pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditahan Polres Buru Selatan.

Baca Juga :

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

 

“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, Senin (17/3/2025).

 

Kasus pemalsuan dokumen diketahui pada Senin, 30 Desember 2024. Saat itu salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi.

SK sebelumnya memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.

 

Merasa ada yang aneh, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. Ia menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.

 

Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.

 

Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.

 

Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif,” pungkasnya.(TM-02)

Tags: Polres buru selatanPppkTersangka
Previous Post

Unpatti Ambon Gelar Kampanye Sadar Sampah, Libatkan 500 Peserta dari Kampus dan Sekolah

Next Post

Longboat Mati Mesin di Perairan Pulau Lau-lau, Enam Penumpang Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu...

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis...

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

by Redaksi TM
October 2, 2025
0

Buru, TM.– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buru berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkotika di Namlea. Kedua tersangka berinisial...

Next Post
Tim SAR dan korban selamat

Longboat Mati Mesin di Perairan Pulau Lau-lau, Enam Penumpang Berhasil Diselamatkan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang