Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, October 10, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Malra Tangkap Pria Bermodus Akun Palsu, 65 Wanita Jadi Korban di Medsos

Redaksi TM by Redaksi TM
September 16, 2025
in Hukrim
Pelaku pencabulan tengah di Malra

Pelaku pencabulan ditengah-tengah, diapit anggota Polres Malra.

Langgur, TM.- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual dengan modus penipuan melalui media sosial. Seorang pria berinisial K.T alias Konven ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra.

Baca Juga :

Direksi Bank Maluku Mangkir dari Panggilan, Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di Bank Maluku dan Maluku Utara

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, menjelaskan modus pelaku dengan menggunakan akun palsu di Facebook.

Ia merayu seorang korban, sebut saja “Melati”, untuk mengirimkan foto tanpa busana yang kemudian dijadikan alat ancaman.

“Korban diancam akan dipermalukan di media sosial jika tidak menuruti keinginan pelaku. Karena takut, korban akhirnya menuruti ajakan tersangka hingga terjadi persetubuhan di rumahnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra,” ungkap Kapolres, Selasa (16/9/2025).

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Tersangka tidak hanya menipu satu korban, tetapi menggunakan sejumlah akun palsu lain untuk melakukan modus serupa. Total ada 65 wanita yang menjadi korban, dan delapan di antaranya telah disetubuhi tersangka.

Atas perbuatannya, K.T alias Konven dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Malra menegaskan, kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan berbasis teknologi. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Orang tua perlu mengawasi anak-anak ketika berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya pada orang asing agar terhindar dari predator seksual berbasis online,” pesan Kapolres.(TM-02)

Tags: facebookmaluku tenggarapencabulan
Previous Post

Dugaan Manipulasi Data P3K di SBB, DPRD Maluku Desak Investigasi Menyeluruh

Next Post

Unpatti Gandeng BPS Maluku Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

Direksi Bank Maluku Mangkir dari Panggilan, Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

by Redaksi TM
October 9, 2025
0

Ambon, TM.— Pemeriksaan yang direncanakan berlangsung Rabu (9/10/2025), oleh jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan pemeriksaan korupsi di Bank...

Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di Bank Maluku dan Maluku Utara

by Redaksi TM
October 6, 2025
0

Ambon, TM.— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diam-diam mulai menyelidiki kasus dugaan mark-up dalam proyek pengadaan pakaian seragam pegawai pada tahun...

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.— Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap seorang ibu...

Next Post
Febis Unpatti gandeng BPS

Unpatti Gandeng BPS Maluku Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pemkab Maluku Tenggara dan GPM Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

Pemkab Maluku Tenggara dan GPM Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

October 9, 2025
Pemkab MBD Kembali Berinovasi Luncurkan Maloli, Platform Digital Edukasi Buat Masyarakat

Pemkab MBD Kembali Berinovasi Luncurkan Maloli, Platform Digital Edukasi Buat Masyarakat

October 9, 2025
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

Direksi Bank Maluku Mangkir dari Panggilan, Jaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

October 9, 2025
Bupati Maluku Tenggara

Pemkab Maluku Tenggara Bangun Lima Dapur Tambahan Program Makan Bergizi Gratis

October 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang