Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Korban Dijerat Lewat Media Sosial

Redaksi TM by Redaksi TM
Desember 20, 2025
in Hukrim
Pelaku (wajah diburamkan) diantara aparat kepolisian Malra

Pelaku (wajah diburamkan) diantara aparat kepolisian Malra

LANGGUR, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus kejahatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pelaku berinisial H.R alias Hengky ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati dan memanipulasi korban yang masih berstatus anak.

“Pelaku menggunakan akun media sosial palsu, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal pelaku secara langsung maupun bertemu secara fisik,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2025) pukul 16.00 WIT.

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan layar dan perekaman, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.

Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Saat korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya lebih dari satu korban, bahkan terdapat dugaan korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

Setelah mengantongi identitas pelaku dan informasi keberadaannya di Kota Dobo, KBO Satreskrim Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama tim penyidik PPA bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur laut. Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka H.R alias Hengky dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Edukasi dan pendampingan sangat penting agar anak terhindar dari kejahatan digital dan predator seksual,” tegas AKBP Rian Suhendi.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius akan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual berbasis digital, sekaligus menegaskan pentingnya literasi digital, pengawasan keluarga, serta keberanian korban dan masyarakat untuk melapor demi memutus mata rantai kejahatan pornografi anak. (TM-02)

Tags: media sosialpolres malraPornografi
Previous Post

SPBU Namrole Diduga Jual BBM Subsidi ke Pihak Ketiga, Disperindag Disorot Warga

Next Post

Bupati Hanubun Sambut Kehadiran Kajati di Malra-Tual

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Bupati Hanubun Sambut Kehadiran Kajati di Malra-Tual

Bupati Hanubun Sambut Kehadiran Kajati di Malra-Tual

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Maret 13, 2026
Warga berbondong-bondong membeli sembako di Pasar murah yang disediakan Disperindag Kabupaten Malra.

Disperindag Malra Gelar Pasar Murah di Ohoi Wakol Jelang Idulfitri, Warga Antusias Serbu Bahan Pokok

Maret 13, 2026
Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Maret 13, 2026
Bupati MBD, Benyamin Noach

Pemkab MBD dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi UCJ, Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

Maret 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang