LANGGUR, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus kejahatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang pelaku berinisial H.R alias Hengky ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati dan memanipulasi korban yang masih berstatus anak.
“Pelaku menggunakan akun media sosial palsu, membangun relasi seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal pelaku secara langsung maupun bertemu secara fisik,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2025) pukul 16.00 WIT.

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan layar dan perekaman, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.
Setelah menguasai konten tersebut, pelaku diduga melakukan pemerasan dan ancaman, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Saat korban menolak, pelaku merealisasikan ancamannya dengan menyebarkan dan memviralkan konten pribadi korban melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya lebih dari satu korban, bahkan terdapat dugaan korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Setelah mengantongi identitas pelaku dan informasi keberadaannya di Kota Dobo, KBO Satreskrim Ipda Andrew Souhoka, S.H., M.H., bersama tim penyidik PPA bergerak cepat melakukan pengejaran melalui jalur laut. Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka H.R alias Hengky dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Edukasi dan pendampingan sangat penting agar anak terhindar dari kejahatan digital dan predator seksual,” tegas AKBP Rian Suhendi.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius akan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual berbasis digital, sekaligus menegaskan pentingnya literasi digital, pengawasan keluarga, serta keberanian korban dan masyarakat untuk melapor demi memutus mata rantai kejahatan pornografi anak. (TM-02)
















