Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres MBD Ungkap Pengiriman Ilegal 20 Koli Kayu Santigi

Redaksi TM by Redaksi TM
November 20, 2025
in Hukrim
Polres MBD menyerahkan barang bukti ke BKSDA Wilayah III Maluku.

Polres MBD menyerahkan barang bukti ke BKSDA Wilayah III Maluku.

Ambon, TM – Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan membongkar dugaan perdagangan ilegal 20 koli kayu Santigi tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Loby Polres MBD, Rabu (19/11/2025), dipimpin Wakapolres MBD Kompol Ganesa Sinambela, S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Wempi R. Paunno, KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., personel Sat Reskrim, serta perwakilan BKSDA Wilayah III Maluku, KPH MBD, dan pihak perusahaan PT. EKO.

Kasus bermula pada Rabu (12/11) sekitar pukul 14.00 WIT ketika Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.

Mereka kedapatan hendak mengirim 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan KM Sabuk Nusantara 38.

Namun seluruh kayu yang dibawa tidak disertai dokumen perizinan resmi. Para terduga kemudian digelandang ke Polres MBD untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku memastikan bahwa meski Santigi bukan kategori kayu dilindungi, komoditas ini tidak boleh diperdagangkan bebas. Proses distribusinya wajib mengikuti aturan dan hanya dapat dilakukan perusahaan berizin.

Atas dasar itu, barang bukti kemudian diserahkan ke BKSDA untuk penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD, Iptu Rivaldi Said, dan diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara, S.P.

Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres dalam menjaga sumber daya alam dari praktik ilegal.

“Santigi memang tidak masuk kategori kayu dilindungi, namun ada mekanisme perizinan yang wajib dipenuhi. Kami bertindak cepat, mengamankan para terduga, serta berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan semua prosedur sesuai hukum,” tegasnya.

Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam pernyataan terpisah menambahkan bahwa Polres MBD terus memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

“Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, Pemda, BKSDA, dan KPH untuk terus menjaga kekayaan alam di Maluku Barat Daya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Sat Reskrim serta BKSDA Wilayah III Maluku sehingga proses penanganan kasus berlangsung profesional dan transparan. “Penyerahan barang bukti ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” jelasnya.

Kasus dugaan perdagangan kayu Santigi ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran hasil hutan di wilayah kepulauan seperti MBD.

Santigi merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba mengabaikan aturan perizinan.

Upaya cepat Polres MBD, didukung kerja sama erat dengan BKSDA, menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga edukatif.

Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan berlandaskan regulasi yang jelas untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.(TM-02)

Tags: kayu Santigiperdagangan ilegalPolres Maluku Barat Daya
Previous Post

Mobil Angkot Trayek Ambon–Tulehu Terbakar di Suli, Satu Rumah dan Satu Mobil Warga Ikut Rusak

Next Post

GMNI Pertanyakan Hasil Perjalanan Dinas Gubernur di Tengah Rencana Pinjaman ke PT SMI

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Warga MBD Hilang di Laut, GMNI Desak Polisi Usut Dugaan Kelalaian Sabuk Nusantara

GMNI Pertanyakan Hasil Perjalanan Dinas Gubernur di Tengah Rencana Pinjaman ke PT SMI

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Jamcab 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Pramuka di Malra

Jamcab 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Pramuka di Malra

Maret 27, 2026
PLTS untuk pasokan listrik ke Desa Ujir, Kabupaten Aru.

Warga Desa Ujir Mulai Rasakan Listrik PLTS, Dampak Ekonomi Masih Terbatas

Maret 26, 2026
Pembangunan pagar sekolah di Hative Besar, Kota Ambon.

Pemerintah Negeri Hative Besar Tunggu Keputusan Yayasan Terkait Pagar Sekolah dan Drainase

Maret 26, 2026
Pembangunan pagar sekolah di Hative Besar, Kota Ambon.

Warga Hative Besar Keluhkan Pembangunan Pagar Sekolah, Dikhawatirkan Picu Banjir

Maret 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang